Berita Viral

Beredar Miras dalam Bentuk Sachet, Ada Kandungan Alkohol: Ditemukan di Surabaya dan Daerah Lainnya

“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet. Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar,"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
TRIBUN JATIM
Beredar Miras dalam Bentuk Sachet, Ada Kandungan Alkohol: Ditemukan di Surabaya dan Daerah Lainnya 

Beredar Miras dalam Bentuk Sachet, Ada Kandungan Alkohol: Ditemukan di Surabaya dan Daerah Lainnya

SERAMBINEWS.COM – Publik Indonesia dihebohkan dengan beredarnya sebuah narasi yang menginformasikan adanya minuman keras (miras) dalam bentuk sachet.

Miras dalam bentuk sachet tersebut diketahui mengandung alkohol, dan sudah beredar di Surabaya hingga daerah lainnya.

Warga pun diminta mewaspadai beredarnya miras dalam bentuk sachet tersebut.

Adapun informasi tersebut telah beredar di sejumlah WhatsApp Grup (WAG), dan lini media sosial lainnya.

Dalam pesan tersebut juga, para guru juga diminta mewaspadai peredaran miras sachet itu.

Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut, Pria di Mimika Papua Tewas Ditikam Temannya

Ilustrasi minuman keras (miras)
Ilustrasi minuman keras (miras)

"Assalaamu'alaikum Bapak Ibu Guru. Jika ada yang menemukan anak/siswa/siswinya, siapa saja sedang mengkonsumsi di atas bentuk sasetan, segera dirampas dan disita,”

“Karena ini adalah bentuk miras yang di jual bebas dan targetnya adalah anak-anak. Ttd Puskesmas Tanah Kali Kedinding," bunyi informasi yang beredar lengkap dengan foto sebuah kemasan minuman, dikutip dari TribunJatim.

Pesan tersebut banyak beredar dikalangan orang tua di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Masifnya peredaran pesan tersebut membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya turun tangan.

Dinkes bersama BPOM terlebih dahulu memastikan bahwa kemasan tersebut merupakan produk yang dibuat pabrikan seperti yang tertera pada kemasan bungkus tersebut.

Sebab, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

Namun faktanya, minuman tersebut ternyata belum berizin.

Baca juga: Siswi SMP di Sidoarjo Dirudapaksa di Semak-semak Usai Dicekoki Miras, Pelaku Pemuda 21 Tahun

Bahkan, minuman tersebut juga bukan buatan perusahaan yang tertera pada miras sachet ini.

“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet,” ujar Kepada Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, Selasa (10/10/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved