Pj Bupati di Aceh

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati, Fitriany Farhas: Siap Lakukan Terobosan untuk Nagan Raya

"Alhamdulilah, hari ini saya kembali dipercaya dan menerima SK untuk melanjutkan jabatan sebagai Pj Bupati Nagan Raya," kata Fitriany usai menerima SK

|
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok BPPA
Pj Gubernur Aceh foto bersama Pj Bupati Nagan Raya, Pj Bupati Aceh Barat dan Pj Bupati Aceh Tenggara saat penyerahan SK perpanjangan masa jabatan di Kantor BPPA, Jakarta, Rabu (11/10/2023). 

"Alhamdulilah, hari ini saya kembali dipercaya dan menerima SK untuk melanjutkan jabatan sebagai Pj Bupati Nagan Raya," kata Fitriany usai menerima SK tersebut.

Laporan Rizwan I Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi menerima SK perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati dari Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, atas nama Menteri Dalam Negeri RI di Kantor Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Turut mendampingi Pj Bupati Nagan Raya saat penyerahan SK yakni Wakil Ketua DPRK Hj Puji Hartini, Kabag Pemerintahan Arafik Karim, Kalak BPBD Irfanda Rinadi, Sekretaris Dinas Sosial dr Dedi Apriadi, Kadis DLH T Zeddy Suracman, dan Ketua IKNR Jakarta

Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Kemendagri, Pj Gubenur Aceh dan masyarakat yang telah mempercayakan dirinya untuk kembali memimpin Kabupaten Nagan Raya.

"Alhamdulilah, hari ini saya kembali dipercaya dan menerima SK untuk melanjutkan jabatan sebagai Pj Bupati Nagan Raya," kata Fitriany usai menerima SK tersebut.

Dikatakannya, pada tahun kedua memimpin Nagan Raya, Fitriany mengakui akan melakukan berbagai upaya terobosan untuk menciptakan perubahan, sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Mari bangkit menuju Nagan Raya bereh," ucap Fitriany Farhas.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Gelar Pasar Murah di 10 Titik, Ini Jadwal dan Lokasinya

Pada kegiatan tersebut, selain Fitriany Farhas sebagai Pj Bupati Nagan Raya, Pj Gubernur Aceh juga menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dan Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir.

Sebelumnya, ketiga Pj Bupati di Provinsi Aceh itu dilantik menjadi Pj kepala daerah di Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada 11 Oktober 2022 tahun lalu.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan harapan kepada 3 Pj Bupati yang baru menerima SK perpanjangan masa tugas terus memajukan daerah yang dipimpin.

Selain itu, kepada Pj Bupati menjaga amanah serta menjalankan tugas sesuai aturan berlaku.(*)

Baca juga: Kabar Gembira! Masa Pendaftaran PPPK di Nagan Raya Diperpanjang 2 Hari, Dibuka Hingga Rabu Malam

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved