Berita Nagan Raya

Gampong Sukaraja Jadi Contoh Pengelolaan Dana Desa Program Jaksa Garda Desa

"Faktor penyebab korupsi dana desa yang paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Dok Kejari
Kajari Nagan Raya bersama Forkopimda foto bersama pada peluncuran program jaksa garda desa di Sukaraja, Darul Makmur, Rabu (12/10/2023). 

"Faktor penyebab korupsi dana desa yang paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan


Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengadakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Masjid Nurul Najjah Gampong Sukaraja Kecamatan Darul Makmur, Rabu (11/10/2023).

Program Jaga Desa merupakan tindak lanjut Kejari Nagan Raya terhadap Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya Kejaksaan RI menegakkan hukum secara humanis. 

Dalam kesempatan itu, Kajari Nagan Raya, Muib SH MHLi menetapkan Gampong Sukaraja sebagai gampong percontohan pengelolaan dana desa di Nagan Raya. 

Baca juga: Fathan Dienka dan Sri Aya Sofya Juara Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh Utara

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kolaborasi Kejari Nagan Raya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) dalam mengawasi pengelolaan dana desa di  Nagan Raya.

Dalam kesempatan itu turut hadir Dandim 0116, Wakapolres, staf ahli bupati, Kadis DPMGP4, Camat Darul Makmur, aparatur desa, dan masyarakat setempat

Baca juga: Celengan Masjid, Kiprah MPU Aceh, dan Solidaritas untuk Palestina

Kajari Nagan Raya mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu pendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa, serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor.

Yakni untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan RI. 

"Faktor penyebab korupsi dana desa yang paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa," ungkapnya.

Padahal, dalam Pasal 68 UU Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa. 

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah biaya politik yang tinggi akibat pemilihan kepala desa yang sangat kompetitif.

Meningkatnya anggaran desa, memunculkan minat banyak pihak yang maju dalam pemilihan kepala desa tanpa perencanaan ataupun komitmen dalam membangun desa.

Kajari Nagan Raya juga menambahkan bahwa setiap Kepala Kejari di daerah diperintahkan untuk melaporkan pelaksanaan Program Jaga Desa kepada pimpinan secara periodik setiap 6 bulan. 

"Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang kepada Wakil Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen. Harapannya, dari program Jaga Desa tersebut, para aparatur desa Sukaraja dapat memberikan perkembangan yang lebih baik ke depannya, baik itu dari sisi administrasi maupun pembangunan sarana dan prasarana di Gampong Sukaraja," katanya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved