Berita Banda Aceh
Papera Aceh Dukung Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
“Menurut pandangan kami Mas Gibran sudah memiliki pengalaman yang cukup sebagai Wali Kota Solo untuk mendampingi Pak Prabowo. Dan dalam pandangan ...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“Menurut pandangan kami Mas Gibran sudah memiliki pengalaman yang cukup sebagai Wali Kota Solo untuk mendampingi Pak Prabowo. Dan dalam pandangan kami sosok Gibran mampu mewakili suara generasi muda di Indonesia," katanya.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) terus menguat.
Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dijodohkan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Organisasi Sayap Partai Gerindra, Pedagang Pejuang Indonesia Raya (Papera) Aceh mengusulkan nama Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Ketua Papera Aceh, Teuku Arief Khalifah menyampaikan bahwa figur muda Gibran sangat layak disandingkan dengan sosok Prabowo yang sarat pengalaman.
“Menurut pandangan kami Mas Gibran sudah memiliki pengalaman yang cukup sebagai Wali Kota Solo untuk mendampingi Pak Prabowo. Dan dalam pandangan kami sosok Gibran mampu mewakili suara generasi muda di Indonesia," katanya.
Papera Aceh juga menilai selama menjabat Wali Kota Solo, Gibran menaruh perhatian kepada pedagang.
"Kami anggap ini menjadi kombinasi yang sangat baik untuk mengarungi Pilpres 2024 nanti," ujar Arief.
Baca juga: Milenial Aceh Deklarasi Beta Gibran Provinsi Aceh
Arief yang juga Anggota DPRK Banda Aceh menyampaikan bahwa Papera Aceh telah mengusulkan nama Gibran sebagai pendamping Prabowo ke DPP Papera Pusat.
Ia berharap, usulan ini dapat disampaikan langsung kepada Prabowo sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait sosok cawapres.
“Ini merupakan masukan-masukan dari rekan-rekan sahabat pedagang agar ekonomi perdagangan lebih maju ke depan," ujar Arief.
Walaupun demikian pihaknya saat ini juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persyaratan ambang batas usia cawapres.
Undang-Undang mengatur capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
"Kami yakin MK akan mengambil keputusan terbaik dan harapan kami putusan tersebut dapat membuka ruang bagi pemimpin-pemimpin muda di Indonesia untuk dapat berproses di level nasional," tutup Arief.(*)
Baca juga: Satria Aceh Dorong Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Aceh Berduka untuk Palestina, Konser Amal Opick Galang Dana Rp 2 M untuk Gaza |
![]() |
---|
Dilepas Kapolda Aceh, Ribuan Pelari Ramaikan Bhayangkara Run 2025 |
![]() |
---|
PAN Aceh Target Pimpinan DPRA, Termasuk Tiga Kursi DPR RI pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Saat Kunjungi BPN Aceh, Komisi II DPR RI Bahas Wakaf Blangpadang |
![]() |
---|
Desakan Balai Monitor Aceh, Nelayan di Berbagai Wilayah Tanah Rencong Harus Urus Izin Radio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.