Imam Masykur
Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur belum Keluar
Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Ridwan Hadi yang dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan pihaknya belum menerima jadwal persidangan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Militer II-07/Jakarta hingga kini belum menetapkan jadwal sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur, pemuda asal Bireuen di Jakarta.
Padahal sebelumnya, Pomdam Jaya telah melimpahkan berkas perkara ketiga terdakwa kepada oditur militer (odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur pada Jumat 6 Oktober 2023.
Ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI yaitu oknum Paspampres Praka RM serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J. Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Ridwan Hadi yang dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan pihaknya belum menerima jadwal persidangan.
"Belum ada info. Tapi berkasnya sudah P21 dan sudah diserahkan oleh penyidik Pomdam Jaya ke penuntut, tinggal tunggu jadwal sidang aja," ujarnya.
Baca juga: Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan
"Tanggalnya belum diinfokan yang pasti bg," sambung Putra Safrizal atau akrab disapa Putra Bayu, Kuasa Hukum Imam Masykur yang lain.
Sebelumnya, Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyerahkan berkas perkara kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023)
“Setelah menerima dari penyidik Pomdam, berkas ini kami segerakan meneliti perihal syarat formil, dan materil,” ungkapnya.
Ruswandono menjelaskan, jika hasil penelitian berkas oleh Oditur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Namun jika belum lengkap, Oditur akan meminta penyidik Pomdam Jaya segera memperbaiki berkas perkara.
“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” paparnya.
Dalam berkas perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, ada 14 saksi yang diperiksa penyidik dan mereka bakal dihadirkan dalam persidangan nanti.
Diantara 14 saksi tersebut, termasuk orang tua Imam Masykur.
"Akan kita panggil sebagai saksi, akan kita periksa yang sudah memberi keterangan di BAP itu akan kita panggil sebagai saksi," kata Riswandono, dikutip dari TribunJakarta.
Nantinya, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan militer.
Tidak hanya orangtua Imam Masykur, Oditur Militer juga akan menghadirkan tiga tersangka sipil terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana Imam Masykur bersama tiga oknum anggota TNI.
Mereka akan bersaksi atas kasus pembunuhan dilakukan Praka Riswandi Malik, Praka HS, dan Praka J.
"Harus hadir, kalau tidak hadir kami jemput paksa nanti. Kami hanya melakukan kewenangan kami saja,”
“Karena kalau tidak hadir kan lama nanti, maunya kan cepat. (total) saksinya ada 14 orang," ujarnya.
Riswandono menuturkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan dari penyidik Pomdam Jaya guna membuktikan dakwaan.
"Barang bukti sudah kami sita, kami terima. Mobil yang dipakai untuk (membawa) dua orang korban (satu korban selamat dan Imam Masykur) ada," tuturnya.(*)
Baca juga: Bukannya Mengecam, PBB Malah Minta Israel Pertimbangkan Lagi Langkah Perintah Evakuasi Warga Gaza
Baca juga: Mahasiswa Unimal Sosialisasi Tentang Polio Kepada Anak-anak di Min 55 Bireuen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ridwan-hadi-1.jpg)