Sadikin Rusli Ditangkap Kejaksaan Agung, Jadi Perantara Suap ke BPK dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Tersangka baru bernama Sadikin Rusli (SR) yang diduga menjadi perantara aliran duit korupsi BTS Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Faisal Zamzami
Puspenkum Kejaksaan Agung
Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Minggu (15/10/2023).

Tersangka baru bernama Sadikin Rusli (SR) yang diduga menjadi perantara aliran duit korupsi BTS Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Sadikin ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumahnya di Gubeng, Surabaya, Sabtu (14/10/2023).

Penangkapan juga diiringi dengan penggeledahan di rumahnya.

Namun, sejauh ini belum disampaikan hasil penggeledahan tersebut.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Setelahnya, dia dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan secara intensif.

Dari hasil pemeriksaan, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).

"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka. Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Rp27 Miliar, Mengaku Tak Terlibat Pengaman Kasus BTS 4G

Dalam perkara ini, Sadikin dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin berperan menerima 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Ketut.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa fulus Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke oknum BPK.

Hal itu diterangkan oleh Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Uang itu diantar oleh Windi kepada Sadiin atas perintah Anang Achmad Latif.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.

Baca juga: VIDEO Korban Terus Berjatuhan, Warga Palestina Meninggal Dunia 2.269 Orang dan 9.814 Orang Terluka

Baca juga: Viral Kakek Diamuk Massa di Temanggung, Gegara Pohon Durian Ditebang, Minta Ganti Rugi Rp50 Juta

Baca juga: Marc Marquez Buka Suara Usai Crash di Sprint Race MotoGP Mandalika Indonesia 2023: Semua Salah Saya

Sudah tayang di Tribunnews.com: Kejaksaan Agung Tangkap Sadikin Rusli, Perantara Suap ke BPK dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved