Berita Aceh Jaya

Ini Jadwal dan Cara Lihat Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Aceh Jaya

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Aceh Jaya akan mengumumkan hasil seleksi Administrasi PPPK pada siang ini

Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com
Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Aceh Jaya akan mengumumkan hasil seleksi Administrasi PPPK pada siang ini.

Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (17/10/2023)

Ia menyebutkan jika pengumuman itu dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Pengumuman akan dilakukan nanti siang pukul 14.00 WIB," jelasnya.

Syarif sendiri mengatakan, para peserta yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melihat pengumuman hasil seleksi administrasi pada akun masing-masing.

"Sesuai jadwal BKN, dan di akun masing-masing," tutupnya.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Simak Juga Kapan Masa Sanggah

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2023

Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK berdasarkan pada pengadaan seleksi sebelumnya:

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

Baca juga: BREAKING NEWS - Jembatan Gantung Pulo Ie, Nagan Raya Putus Disapu Banjir

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Baca juga: dr Boyke Bagikan Tips Mendapatkan Anak Unggul, Poin Satu dan Dua Jadi Sorotan, PASUTRI Harus Tahu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved