Bagaimana Cara Cek Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Simak Juga Kapan Masa Sanggah

Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi nantinya akan lanjut ke tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

|
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Cara cek hasil administrasi hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 

Bagaimana Cara Cek Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Simak Juga Kapan Masa Sanggah 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara cek hasil administrasi hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah dinantikan oleh para pelamar guna mengetahui lolos atau tidaknya tahapan awal seleksi untuk menjadi ASN.

Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi nantinya akan lanjut ke tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun, bagi pelamar yang dinyatakan belum lolos seleksi masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada masa sanggah dengan syarat tertentu.

Lantas, kapan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan kapan pula masa sanggahnya?

Berikut jadwal dan cara ceknya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jadwal Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Berikut Tata Caranya

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK diumumkan mulai hari Minggu (15/10/2023).

Pengumuman dijadwalkan akan berlangsung hingga Rabu (18/10/2023) mendatang.

Untuk mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, pelamar dapat membuka laman sscasn.bkn.go.id atau laman instansi yang dilamar.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos maka akan langsung bisa mempersiapkan untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara itu, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, masih bisa diberi kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi saat masa sanggah.

Masa sanggah adalah periode mengajukan sanggah bagi pendaftar rekrutmen CPNS dan PPPK yang hendak menyanggah hasil seleksi di tiap tahapnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup Hari Ini, Apakah Waktu Registrasi Akan Diperpanjang?

Pengajuan sanggah dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, diberlakukan jika kesalahan bukan dari pelamar dan tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Adapun jadwal masa sanggah akan berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved