Kagumi Gibran Jadi Alasan Mahasiswa UNSA Ajukan Gugatan Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Daftar Pilpres

Permohonan Perkara No.90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru.

|
Editor: Amirullah
Kompas/Fristin Intan
Mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Inilah alasan mahasiswa UNSA mengajukan gugatan usia di bawah 40 tahun bisa daftar pemilihan presiden atau pilpres.

Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi tak lain dan tak bukan adalah anak Boyamin Saiman, koordinator MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia).

Almas mengajukan gugatan ke MK terkaiy gugatan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dikecualikan bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dan kemudian dikabulkan oleh MK, Senin 16 Oktober 2023.

Permohonan Perkara No.90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru.

Lalu apa alasan pemuda berusia 23 tahun itu mengajukan gugatan usia di bawah 40 tahun bisa daftar pemilihan presiden atau pilpres?

Ditelusuri dari situs MK pada sidang pendahuluan yang digelar pada (5/9/2023) lalu, tertulis bahwa pemohon adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020- 2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka.


Almas beralasan, saat pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Walikota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen.

Bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi 2 kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang seperti yang kita tahu bahwasanya Solo bukanlah ibukota provinsi seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta dan Solo hanya kota kecil yang memiliki geografis yang berukuran kurang lebih 44 KM.

Bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Lalu, bahwa pemohon tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden.

Sedari awal hal tersebut sangat konstitusional karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi.

Kemudian, bahwa hal tersebut selaras dengan hasil survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Walikota Solo Gibran yang dirilis oleh program pascasarjana dan program studi magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta ditunjukkan bahwa sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Gibran rakabuming Raka dan Teguh Prakoso serta sebanyak 93,5 persen dari responden yang berjumlah 550 orang menyatakan Gibran merakyat.

Dalam pertimbangan MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Boyamin Saiman, Mahasiswa UNS yang Ajukan Gugatan Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Daftar Pilpres

Baca juga: BREAKINGNEWS - Jembatan Rangka Baja Alue Buloh Nagan Raya Ambruk ke Sungai

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved