Berita Abdya

Diskop UKM Perindag Abdya Serahkan Becak Bantuan untuk Pelaku UMKM

Becak bantuan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2023 ini untuk pelaku UMKM di Abdya ini diserahkan Kepala Diskop UKM Perindag

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS
Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Aceh Barat Daya, Amri AR ST, menyerahkan becak bantuan kepada pada pelaku UMKM di halaman Kantor Diskop UKM Perindag setempat, Rabu (18/10/2023) 

Becak bantuan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2023 ini untuk pelaku UMKM di Abdya ini diserahkan Kepala Diskop UKM Perindag Abdya, Amri AR ST kepada para penerima manfaat di halaman kantor Diskop UKM Perindag setempat, Rabu (18/10/2023). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya atau Pemkab Abdya melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan atau Diskop UKM Perindag, menyerahkan 21 becak bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Becak bantuan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2023 ini untuk pelaku UMKM di Abdya ini diserahkan Kepala Diskop UKM Perindag Abdya, Amri AR ST kepada para penerima manfaat di halaman kantor Diskop UKM Perindag setempat, Rabu (18/10/2023). 

Amri AR menyebutkan 21 unit bantuan becak mesin pengangkut barang untuk pelaku UMKM dalam Kabupaten Abdya diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu.

"Sumber anggaran DOKA tahun 2023 dengan nilai Rp 496.503.000," jelas Amri AR.

Pada kesempatan itu, Amri AR juga menyampaikan pesan Pj Bupati Abdya, H Darmansah, SPd MM, kepada para penerima bantuan ini agar menjaga dan memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya. 

"Harapan Bapak Pj Bupati agar becak bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaliknya, sehingga dapat membantu perekonomian keluarga. Jadilah becak ini sebagai sumber pendapatan keluarga yang berkah," kata Amri AR. 

Baca juga: Viral Video, Ketika Raisa Jadi Kasir Minimarket, Pengunjung Langsung Antre

Selain itu, tambah Kepala Diskop UKM Perindag Abdya ini, Pj Bupati Abdya juga berpesan kepada penerima bantuan untuk tidak memindahtangankan serta menjual becak bantuan tersebut.

"Apabila itu terjadi, maka Pemkab Abdya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum berlaku," ingatnya. 

Selain itu, Amri AR juga mengingatkan kepada penerima manfaat agar tidak mengunakan becak bantuan tersebut pada kegiatan yang bertentangan dengan hukum, misalnya mengangkut kayu illegal. 

Amri AR juga menjelaskan becak bantuan tersebut diserahkan untuk pelaku UMKM dari 9 kecamatan di Abdya yang tergabung dalam dua kelompok pelaku UMKM.

Ia berharap masing- masing ketua kelompok mengawasi pemanfaatan becak - becak tersebut agar tidak dipindahtangankan atau dijual. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved