Pilpres 2024
Lupakan Gibran, Viral Spanduk Persiapan Deklarasi Erick Thohir Cawapresnya Prabowo?
Lupakan Gibran, viral spanduk diduga persiapan deklarasi Erick Thohir sebagai bakal cawapresnya Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Lupakan Gibran, viral unggahan spanduk diduga persiapan deklarasi Erick Thohir sebagai bakal cawapresnya Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hal itu dibagikan penulis sekaligus produser film, Denny Siregar di media sosialnya pada Rabu (18/10/2023).
Dalam sebuah unggahan foto di platform X (dulunya Twitter), Denny membagikan gambar spanduk berukuran besar terpasang di sebuah ruangangan dengan meja dan kursi tersusun rapi.
Di spanduk tersebut terlihat foto Prabowo dan Erick Thohir terpasang dengan latar hitam dan merah disertai bulatan putih berisikan tulisan nama keduanya.
Baca juga: Bukan Tertinggi, Segini Elektabilitas Mahfud MD yang Resmi Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo
Baca juga: Cek Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Rabu 18 Oktober 2023
Namun hal itu dijadikan guyonan karena nama sang bakal cawapres ditulis Erick Thoir, kurang satu huruf H yang semestinya ditulis Erick Thohir.
“Saking buru-burunya sampai typo,” tulis Denny di keterangan foto unggahan Twitternya @Dennysiregar7 dikutip, Rabu.
Hingga tulisan ini ditayangkan, unggahan tersebut sudah disukai 638 dan dikomentari 188 di platform X.
“Wah bener berarti prediksi, eh tapi yang diputuskan MK gimana,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
“Gas keun,” komen warganet lainnya.
Mahfud MD Dideklarasikan Jadi Cawapresnya Ganjar
Sementara di sisi lain, Mahfud MD secara resmi ditunjuk PDIP sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) yang mendampingi Ganjar pada pesta demokrasi lima tahunan nanti.
Mahfud MD saat ini menjabat sebagai Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju.
Namanya diumumkan langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Dia menjadi salah satu bakal cawapres yang resmi dideklarasikan setelah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang sebelumnya lebih dulu dideklarasikan mendampingi Anies Baswedan.
Baca juga: Sembilan Hari Jenazah Warga Aceh Tertahan Di Malaysia, Tadi Malam Tiba di Rumah Duka
Elektabilitas Mahfud MD
Berdasarkan survei Litbang Kompas pada 27 Juli hingga 7 Agustus 2023 lalu, elektabilitas Mahfud MD sebesar 3,7 persen.
Dia masuk dalam daftar papan bawah survei elektabilitas cawapres karena terdapat beberapa nama yang memuncaki klasemen atau papan atas dan papan tengah.
Mereka seperti Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat dengan elektabilitas sebesar 8,4 persen.
Disusul Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno 8,2 persen.
Selanjutnya ada nama Erick Thohir, Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI dengan elektabilitas 8,0 persen.
Nama cawapres lainnya di papan tengah ada Anies Baswedan 5,7 persen, Ganjar Pranowo 5,4 persen, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 5,1 persen.
Mahfud MD berada di peringkat tujuh dengan elektabilitas sebesar 3,7 persen.
Dia berada di papan bawah elektabilitas cawapres bersama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 2,6 persen dan Prabowo Subianto 2,2 persen.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 1.364 responden di 38 provinsi yang tersebar di 331 desa/kelurahan di Indonesia.
Survei yang sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas ini dilakukan dengan metode wawancara tatap muka, mencatatkan margin of error sebesar lebih kurang 2,65 persen.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Dijadwalkan Cek Kesehatan di RSPAD pada 22 Oktober Sehari Setelah Anies-Muhaimin
Baca juga: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi: Meneruskan Cita-cita Bung Karno
Profil Mahfud MD
Pemilik nama lengkap Mohammad Mahfud MD ini lahir di Sampang, Madura pada 13 Mei 1957.
Mengutip laman resmi MK, Mahfud MD lebih dikenal sebagai staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi Prof Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001).
Menteri Kehakiman dan HAM (2001), Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005).
Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi III (2004-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi I (2006-2007).
Selanjutnya Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2007-2008), Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008).
Anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia.
Selain itu, beliau juga masih aktif mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII).
Dia juga pernah mengajar di UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program Pascasarjana S2 & S3.
Mata kuliah yang diajarkan adalah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi serta pembimbing penulisan tesis dan disertasi.
Pernah Debat Arteria Dahlan, Tantang Laporkan Kepala BIN
Sebelumnya Mahfud MD tantang Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan laporkan Kepala BIN Budi Gunawan.
Hal itu menjawab pernyataan Arteria beberapa waktu lalu soal ancaman penjara terkait tindakan yang diambil Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Wah katanya, ini bisa diancam dengan hukuman pidana empat tahun," ucap Mahfud menirukan Arteria dilihat dari kanal YouTube resmi DPR RI, Rabu (29/3/2023).
"Karena itu lalu terpancing Boyamin itu (Koordinator MAKI) diaduin betul (ke Kabareskrim), meskipun dia guyon sebenarnya, biar yang dipanggil itu menjelaskan pak Arteria," tambahnya.
Kala itu memang Arteria bertanya apa dasar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana melaporkan data tersebut ke Mahfud MD.
"Apa dasarnya melapor ke ketua (KNK-PP-TPPU), lho saya ketua jadi dia boleh lapor, boleh saya minta," tegas Mahfud.
"Lho kamu kan ke pak presiden, kenapa ke ketua. Memang kenapa, saya ketua diangkat presiden, ada SK-nya," sambung Menko Polhukam sekaligus Ketua KNK-PP-TPPU itu.
Menurutnya, untuk apa ada ketua dan komite bila PPATK tidak boleh melaporkan data-data yang diperlukan dan dirinya tidak boleh tahu.
"Itu bisa dihukum 10 tahun, beranikah saudara Arteria bilang begitu ke Kepala BIN pak Budi Gunawan," ucap Mahfud.
"Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung presiden, bukan anak buahnya Menko Polhukam, tapi setiap minggu lapor info intelijen kepada Menko Polhukam.
"Coba saudara bilang ke pak Budi Gunawan, menurut undang-undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara, berani gak. Kan persis seperti yang saudara baca kepada saya," tambahnya.
Kok Baru Ribut Sekarang
Mahfud MD juga menyentil Arteria Dahlan kenapa baru ribut sekarang, padahal tindakan tersebut sudah dilakukan pada kasus-kasus lain sebelumnya.
"Sudah dilakukan banyak ini, kok saudara baru ribut sekarang. Diumumkan sejak dulu saudara diam aja, ini kita yang mengumumkan kasus Indosurya," ucap Mahfud.
"Yang sampai sekarang bebas di pengadilan, kita tangkap lagi karena kasusnya banyak. Itu kan PPATK, kok ributnya baru soal ini.
Lukas Enembe, ketika tersangka rakyatnya ngamuk-ngamuk, saya panggil PPATK, umumkan. Kalau tidak begitu, gak bisa ditangkap dia," tambahnya.
Ancam Balik Pidana
Ancam balik pidana, Mahfud MD ke Arteria Dahlan sebut kerja-kerjanya seperti Fredrich Yunadi, orang mau mengungkap kasus dihantam.
Hal itu disampaikannya menjawab pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan soal ancaman pidana penjara ke Mahfud MD karena sampaikan ke publik soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menjawab hal itu, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD malah mengancam balik.
"Oleh sebab itu saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," tegas Mahfud.
"Dan ini sudah ada yang dihukum tujuh tahun setengah, namanya Fredrich Yunadi. Ya kayak kerja-kerja saudara itu, orang mengungkap dihantam, ungkap dihantam," tambahnya.
Kala itu Fredrich Yunadi melindungi Setya Novanto dan melaporkan sejumlah orang saat penyidikan.
"Kita bilang ke KPK, itu menghalang-halangi penyidikan dan penegakan hukum, tangkap. Jadi jangan ancam-ancam begitu, kita ini sama," tambahnya.
Kemudian Mahfud juga menyentil Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani yang membicarakan soal kewenangan beberapa waktu lalu.
"Menurut Perpres, Polhukam itu tidak berwenang mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang mengumumkan, kalau tidak berwenang apa dilarang," tanya Mahfud.
"Kalau dalam hukum itu, sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan, boleh. Kecuali sampai timbul hukum yang melarang," tambahnya.
Kalau Sebut Nama, Jangan-jangan Ada Orangnya di Sini
Mahfud MD di hadapan Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan, andai bisa menyebut nama yang terlibat, jangan-jangan ada orangnya yang terlibat kasus ini di forum rapat bersama dewan tersebut.
Menurutnya, apa yang diutarakan selama ini ke publik bukan membuka data pribadi terduga, melainkan hanya menyampaikan angka agregat agar bisa ditindaklanjuti.
Menko Polhukam sekaligus Ketua KNK-PP-TPPU itu berujar, bila data agregat yang dipegangnya dibuka, bisa jadi orang yang menjadi terduga ada di ruangan tersebut.
"Kalau mau buka-bukaan, ayolah. Di sini ada yang bisa dibuka, ada yang agregat gak bisa nyebut nama. Kalau menyebut nama jangan-jangan ada orangnya di sini juga," ucap Mahfud.
"Di ruangan sana jangan-jangan yang ada nama sini," tambahnya sambil mengetuk bundel tebal yang dibawa.
Menko Polhukam itu menjelaskan, ketentuan tidak boleh menyebut data sudah jelas ada aturannya.
Hal itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, profil entitas terkait transaksi, pihak terlapor, nilai, tujuan transaksi dan sebagainya.
"Saya gak nyebut apa-apa, hanya nyebut angkat agregat ok," jelas Mahfud.
Tegaskan Pemerintah dan DPR Sejajar
Menko Polhukam itu juga dengan tegas mengingatkan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah sejajar.
"Saudara, saya ingin menyampaikan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah ini sejajar," kata Mahfud MD.
"Oleh sebab itu kita harus bersama bersikap sejajar, saling menerangkan, berargumen, tidak boleh ada yang satu menuding yang lain seperti polisi memeriksa copet," tambahnya.
Menurutnya, pemerintah bisa melakukan tindakan saling buka data seperti yang dilakukannya beberapa waktu lalu soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Selanjutnya mengenai legal standing bolehkan Menko Polhukam membuka data pencucian uang ke publik sebagaimana yang dipersoalkan Benny K Harman, Arteria Dahlan, Arsul Sani dkk di Komisi III DPR RI, dijawab Mahfud dalam kesempatan itu.
Dijelaskannya bahwa kasus transaksi janggal Rp 349 triliun yang diumumkan beberapa waktu lalu adalah bersifat agregat.
"Jadi, perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh, agregat," jelas Mahfud.
Sementara yang sudah disebut namanya hanya mereka yang sudah menjadi kasus hukum seperti Rafael Alun Trisambodo, Angin Prayitno dan nama-nama lain.
Emosi Diinterupsi
Mahfud MD juga sempat emosi ketika salah seorang anggota Komisi III DPR ingin melakukan interupsi saat Menko Polhukam itu berbicara.
"Misalnya saya membantah lalu di sini ada yang berteriak keluar, saya keluar. Saya punya forum," ucap Mahfud dengan suara tinggi.
"Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi. Waktu kasus Sambo begitu juga, belum ngomong sudah diinterupsi, dituding-tuding suruh bubarkan, jangan begitu dong," tambahnya.
Ternyata interupsi tersebut hanya mengingatkan ada salah seorang yang mikrofonnya mati, hal itu kemudian sempat memecah tawa seisi ruangan rapat Komisi III DPR RI.
"Jangan-jangan disabotase ini," ucap Mahfud bercanda.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.