Rabu, 22 April 2026

Berita Lhokseumawe

Seleksi PPPK Lhokseumawe, Sanggah Terhadap Hasil Verifikasi Berkas Berlangsung 3 Hari 

Bagi pendaftar yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap, boleh mengajukan sanggahan. Masa sanggah akan berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 atau...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Bidang Pengadaan dan Kinerja ASN BKPSDM Lhokseumawe, Mirdha Ihsan. 

Bagi pendaftar yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap, boleh mengajukan sanggahan. Masa sanggah akan berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 atau selama 3 hari.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,  LHOKSEUMAWE - Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe pada Selasa (17/12/2023) telah mengumunkan hasil verifikasi berkas pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga bagi peserta yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap bisa melakukan sanggah.

Termasuk bisa sanggah terhadap pendaftar lainnya.

Kepala Bidang Pengadaan dan Kinerja ASN BKPSDM Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, kembali menjelaskan, sesuai jadwal, pendaftaran berlangsung dari 20 September -11 Oktober 2023.

Sehingga sampai pemdaftaran berakhir,  jumlah yang mendaftar mencapai 1.429 orang.

Dengan rincian, formasi guru sebanyak 203 orang, dimana 194 diantaranya sudah melakukan submit.

Lalu formasi kesehatan sebanyak 1.226, dimana 1.142 diantaranya yang sudah submit.

Disamping itu, kata Mirdha,  pihaknya juga telah selesai melakukan verifikasi berkas milik pendaftar yang sudah submit.

Baca juga: Hari Ini, Hasil Verifikasi Seleksi PPPK Lhokseumawe Diumumkan

Sehingga sementara ini, pihaknya pun telah menetapkan sejumlah berkas yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat.

Untuk formasi guru, dari 194 berkas yang submit, 171 berkas dinyatakan memenuhi syarat dan 23 berkas tidak memenuhi syarat.

Formasi Nakes, dari 1.142 berkas yang submit,  998 berkas dinyatakan memenuhi syarat dan 144 berkas tidak memenuhi syarat.

Penyebab tidak memenuhi syarat, ada yang surat lamaran tidak sesuai, IPK di ijazah tidak cukup, serta masa kerja belum mencukupi.

Serta paling banyak ditemukan adalah masa kerja yang tidak cukup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved