HORE! PPPK Bakal Terima Dana Pensiunan Seperti PNS, Ini Kata BKN
Kabar gembira bagi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun.
- Tunjangan dan fasilitas
- Jaminan sosial
- Lingkungan kerja
- Pengembangan diri
- Bantuan hukum.
Kendati demikian, menurut UU tersebut, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Kabar uang pensiunan PPPK mulai ramai dibahas di media sosial.
"Resmi, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS," tulis dalam unggahan.
Menurut pengunggah, jatah dana pensiun untuk PPPK tersebut menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kabar Gembira, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan Seperti PNS
Baca juga: Viral Bocah Asal Lhokseumawe Curhatan Izin Masuk Pesantren di Makam Ibunya "Nanti Adek Doakan Mama"
Baca juga: PNS yang Dicambuk Kasus Khalwat akan Jalani Sidang Disiplin di Nagan Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-seleksi-CPNS-dan-PPPK-2023-menpangoid.jpg)