Status Gibran di PDIP usai Deklarasi Jadi Cawapres Prabowo, Begini Kata Pengamat
Pengamat Politik, Prof Burhanuddin Muhtadi memberikan pandangannya terkait status Gibran Rakabuming Raka di PDIP usai deklarasi jadi Cawapres Prabowo.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
"Ya kan sudah satu minggu enggak ketemu, ya biasa laporan-laporan di hari Sabtu, (hari) Minggu, biasa kita dengan Menteri ketemu, laporan," ucap Jokowi.
Sementara soal Rapimnas Golkar, Presiden Jokowi menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya ke parpol yang dimaksud.
"Rapimnas Golkar itu urusannya Golkar," kata Jokowi.
"Urusannya apa Golkar melaporkan kepada Presiden? Enggak ada urusan," tambahnya.
Respon Jokowi soal Putusan MK
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin (16/10/2023).
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Jokowi.
Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.
Kepala negara itu menyebut, pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi.
Dia juga mempersilakan pakar hukum menilai atas putusan MK yang baru saja dikeluarkan ini.
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya,” ucap Jokowi.
Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.