Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Resmi Dibentuk, Anwar Usman Pimpin Pelantikan
Upacara pelantikan ini dipimpin oleh Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan dilaksanakan di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat Siang tadi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Resmi Dibentuk, Anwar Usman Pimpin Pelantikan
SERAMBINEWS.COM - Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih secara resmi diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (24/10/2023).
Upacara pelantikan ini dipimpin oleh Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan dilaksanakan di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat Siang tadi.
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam pengambilan sumpah terhadap ketiga anggota MKMK membacakan,
"Saya, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan ini secara sah melantik saudara-saudara sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam wilayah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi." ucap Anwar Usman dikutip pada Kompas.com pada Selasa (24/10/2023).
Kemudian, ketiga anggota MKMK ini masing-masing mengucapkan sumpah . dan ketiganya kemudian menandatangani berita acara pelantikan.
Baca juga: Nasib Ade Armando, Digugat PDIP Rp200 Miliar, Bermula dari Video Youtube, Berikut Duduk Perkaranya
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Pelantikan MKMK ini dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Setelah pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) juga melantik pegawai yang akan bertugas di Sekretariat MKMK.
MKMK diberi waktu satu bulan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diberitakan sebelumnya, MK telah mengumumkan tiga anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih
"Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK,
jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK, Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams," tambahnya
Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
Serambinews
Serambi Indonesia
Resmi! Tarif Listrik PLN Terbaru per 11-17 Agustus 2025, Apakah Ada Diskon Kemerdekaan? |
![]() |
---|
Melejit, Harga Perhiasan Emas di Pidie, Senin 11 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kesempatan Beli Mahar, Harga Emas Turun di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Warga Abdya Serbu Pasar Murah, Dalam 1 Jam 6 Ton Beras Habis Terjual, Pembelian Terpaksa Dibatasi |
![]() |
---|
Pelabuhan Calang Dukung Ekspor Batu Bara, Syarat & Ketentuan Berlaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.