Peristiwa

Nasib Apes 4 'Debt Collector', Culik Istri Nasabah yang Tak Bisa Bayar Utang, Berakhir Dipolisikan

aksi penculikan yang dilakukan oleh para debt collector terhadap istri nasabah ini terjadi di Rokan Hilir, Riau pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
IST
Ilustrasi - Nasib Apes 4 'Debt Collector', Culik Istri Nasabah yang Tak Bisa Bayar Utang, Berakhir Dipolisikan 

Namun saat tiba, Sumilan tidak berada di rumah.

Baca juga: Niat Tagih Utang, Debt Collector Malah Cabuli Anak Debitur Sampai Pingsan

Baca juga: Gegara Calon Suami Punya Utang, Gadis di Riau Batal Menikah, Si Pria Memutuskan Sepihak

Saat itu, di rumah hanya ada istrinya, Maya Ramasari.

"Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan," kata Andrian.

Lalu, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.

Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.

Para pelaku kemudian bersembunyi.

Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.

"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.

Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Andrian mengatakan, dalam kasus ini, pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil.

Baca juga: Wanita Ini Pura-pura Pingsan agar Bisa Dibawa ke IGD, Ternyata Terlilit Utang dan Takut Ditagih

Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi.

Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

Andrian menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved