Asusila

Babak Baru Kasus Bripda FA Rudapaksa Pacar: Dipecat dari Polisi, Naik ke Penyidikan, Terancam Pidana

Babak baru kasus Bripda FA yang merudapaksa pacarnya sendiri, dipecat dari polisi, naik ke penyidikan hingga terancam pidana.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
ILUSTRASI - Babak baru kasus Bripda FA yang merudapaksa pacarnya sendiri, dipecat dari polisi, naik ke penyidikan hingga terancam pidana. 

SERAMBINEWS.COM - Babak baru kasus Bripda FA yang merudapaksa pacarnya sendiri, dipecat dari polisi, naik ke penyidikan hingga terancam pidana.

Diketahui Bripda FA (23), oknum polisi di Sulawesi Selatan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap sang pacar.

Dia dilaporkan mantan pacarnya pada 10 Juli 2023 lalu dan pada Selasa (24/10/2023) siang kemarin terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Hal itu sebagaimana bunyi putusan sidang kode etik yang berlangsung di Mapolda Sulsel kemarin.

Kuasa hukum korban, Makmur M Raona mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai terduga pelaku dipidana.

"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya," kata Makmur dikutip dari Tribun Timur, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Gadisnya Berusia SMA saat Ibu Kerja ke Luar Negeri, Motifnya Menyalurkan Hasrat

Baca juga: Tahu Gaji Suami Kecil saat Malam Pertama, Istri Pura-pura Sakit dan Kabur usai 3 Hari Menikah

Bahkan diungkapkan kuasa hukum, kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel ini sudah mulai masuk ke tahap penyidikan.

"Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," ungkap Makmur.

Korban melaporkan terduga pelaku menggunakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tak cukup di situ, secara spesifik juga kuasa hukum korban melaporkan oknum polisi itu Pasal 346 dan 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang aborsi.

 

 

Ajukan Banding

Bripda FA mengajukan banding usai dipecat tidak dengan hormat dalam sidang etik, kemarin.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi seusai memimpin sidang etik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved