Selebriti

Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia Masih Berlanjut, 4 Saksi Ahli telah Diperiksa

"Terkait dengan laporannya di Bareskrim Polri, pada tanggal 16 Agustus 2023 terhadap selebgram Oklin Fia,

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Oklin Fia menikmati es krim 

 SERAMBINEWS.COM - Kasus konten jilat es krim masih ditangani pihak penyidik.

Hingga kini telah dipanggil dan diperiksa sejumlah saksi. Laporan Umi Pipik ke Oklin Fia masih berlanjut, empat saksi ahli telah diperiksa.

Kasus yang menyeret nama Oklin Fia karena konten menjilat es krim beberapa waktu lalu masih berlanjut.

Sebagaimana diketahui, Umi Pipik Dian Irawati melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada tanggal 16 Agustus 2023.

"Terkait dengan laporannya di Bareskrim Polri, pada tanggal 16 Agustus 2023 terhadap selebgram Oklin Fia, dengan adanya dugaan tindak pidana asusila dan pornografi terkait kontennya yang menjilat es krim di depan kelamin pria dan disebarkan melalui akun pribadinya," ujar Raudhah Mariyah, kuasa hukum Umi Pipik melansir YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/10/2023).

Laporan Umi Pipik kepada Oklin Fia itu disebut telah mengalami perkembangan kasus.

"Setelah laporan kami diterima kemarin, alhamdulillah sudah ada perkembangan kasus," ujar Raudhah Mariyah.

Umi Pipik disebut telah memberikan keterangannya kepada penyidik terkait laporan itu.

Selain itu, Marissya Icha dan Lulu yang bertindak sebagai saksi pelapor juga telah memberikan keterangan.

Laporan terhadap Oklin Fia itu diketahui telah sampai pada proses pemeriksaan saksi ahli.

Sebanyak empat orang saksi ahli telah dimintai keterangan terkait kasus Oklin Fia.

"Dalam prosesnya sudah ada emapt ahli yang memberikan keterangan," ucap Raudhah Mariyah.

Empat saksi ahli yang telah diperiksa itu terdiri dari ahli agama, ahli pornografi, ahli ITE, dan ahli pidana.

Oklin Fia sendiri sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dengan pihak kepolisian pada 20 Oktober 2023.

Pemeran pria yang ada di konten menjilat es krim bersama Oklin Fia itu pun telah dipanggil kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved