Firli Bahuri Absen dari Panggilan Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Ditunda hingga 8 November 2023

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Firli Bahuri memiliki agenda lainnya sehingga tidak dapat memenuhi panggilan Dewas KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023). Ia meminta penundaan klarifikasi terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 8 November 2023. 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri absen dalam panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (27/10/2023).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Firli Bahuri memiliki agenda lainnya sehingga tidak dapat memenuhi panggilan Dewas KPK.

"Yang kami ketahui, masih ada beberapa agenda lain yang sedang dilakukan di kantor saat ini," ucap Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Selain Firli Bahuri, Dewas KPK juga memanggil sejumlah petinggi lembaga antirasuah tersebut.

Di antaranya Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Menurut Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, hanya Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan hari ini.

Albertina mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Firli mangkir dari panggilan Dewas KPK.

Ia lalu meminta awak media untuk menanyakan secara langsung kepada Firli terkait alasan absen dari panggilan tersebut.

"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," ucap Albertina, ditemui di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Albertina juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Firli kini.

Baca juga: Rumah Firli Bahuri di Bekasi dan Jakarta Selatan Digeledah, Polisi Cari Bukti Terkait Pemerasan SYL

Ia menegaskan, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa para pimpinan KPK yang tidak memenuhi permintaan klarifikasi hari ini.

"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," ungkapnya.

Sebagai informasi, Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga telah melanggar kode etik setelah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo.

Kasus ini dilaporkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Firli dianggap melanggar kode etik pimpinan KPK, mengacu pada aturan insan KPK yang tidak memperbolehkan pimpinan bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antirasuah tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved