Lagi-lagi! Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri, Kali Ini di Palopo Sulawesi Selatan

Lagi-lagi! Ayah kandung diduga tega merudapaksa anaknya sendiri, kali ini di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi - Lagi-lagi! Ayah kandung diduga tega merudapaksa anaknya sendiri, kali ini di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

SERAMBINEWS.COM - Lagi-lagi! Ayah kandung diduga tega merudapaksa anaknya sendiri, kali ini di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Adalah pria berinisial HA (40) warga Kota Palopo yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi membenarkan adanya laporan tersebut ke polisi.

"Benar, ada laporan masuk terkait rudapaksa ayah ke anaknya,” AKP Supriadi dikutip dari Tribun Palopo, Jumat (27/10/2023).

“Yang melapor ibu korban," tambahnya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Gadisnya Berusia SMA saat Ibu Kerja ke Luar Negeri, Motifnya Menyalurkan Hasrat

Baca juga: Viral Sejoli di Bandung Berhubungan di Pinggir Jalan, Tak Sengaja Terekam Pengendara Lewat

Saat ini pelaku sudah ditangkap usai sempat melarikan diri ke tempat persembunyian selama hampir setahun.

Pelaku ditangkap di Kelurahan Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Sudah diamankan, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata AKP Supriadi.

 

 

Ketahuan Sang Ibu

Tindakan bejat HA ketahuan usai si anak yang jadi korban cerita ke ibunya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, korban kerap diancam bunuh dan dilaporkan ke ibunya bila membocorkan hal ini.

HA melancarkan aksi sejak korban yang merupakan anak kandungnya sendiri duduk di bangku kelas 3 SMP.

"Korban diancam dibunuh kalau melawan dan melaporkan hak tersebut ke ibunya," ungkap Iptu Alvin, Jumat (26/10/2023).

Baca juga: Halaman Rumah Sakit Indonesia di Gaza Sempat Diserang Bom Israel, Begini Sejarahnya

Baca juga: Tes DNA Mayat Dicor dalam Drum di Indrapuri, Hasil Uji Sampel tidak Cocok dengan Diduga Keluarga

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Iptu Alvin.

Berita Lainnya: Ayah Rudapaksa Anak Gadisnya saat Ibu Kerja ke Luar Negeri

Seorang ayah di Yogyakarta tega merudapaksa anak gadisnya sendiri yang masih berusia SMA saat sang ibu bekerja di luar negeri.

Mirisnya lagi, korban dirudapaksa sejak dia masih kecil dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)

Adalah PB (35), seorang ayah di Kalasan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri dan kini sudah ditangkap polisi.

Plt Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto membenarkan kalau pelaku sudah ditangkap.

"Iya betul. Pelaku sudah kami tangkap Kamis (19/10/2023) kemarin," kata AKP Eko dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (24/10/2023).

"Itu dilakukan ayah kandung di Kalasan. Sekarang ditahan di Rutan Polresta Sleman," tambahnya.

Baca juga: KKB Papua Makin Brutal, Korban Capai 95 Orang, 13 Tewas, 6 Jenazah Kembali Ditemukan di Yahukimo

Dijelaskannya, pelaku dan korban sehari-hari hanya tinggal berdua karena sang ibu sedang bekerja di luar negeri.

Korban berulang kali dirudapaksa oleh PB dengan konsekuensi ancaman bakal dibunuh bila sang anak tak melayani nafsu bejatnya.

"Kejadiannya berulang, dan dilakukan dengan ancaman, mau dibunuh dan sebagainya," ungkap AKP Eko.

Sementara ketika ditanya kepada pelaku kenapa tega menodai anak gadisnya sendiri, si ayah menjawab hanya ingin memenuhi kebutuhan biologisnya.

"Untuk motifnya, ingin melakukan kebutuhan biologis. Mau menyalurkan hasratnya," kata AKP Eko.

Pelaku dilaporkan sang istri sekaligus ibu korban usai pulang dari luar negeri dan mengetahui kejadian yang sebenarnya.

Korban menceritakan semuanya kepada sang ibu hingga menunjukkan alat bukti berupa rekaman yang sengaja disimpannya diam-diam.

Alat bukti tersebut berupa rekaman video saat ayahnya melancarkan aksi.

"Jadi korban ini sempat merekam saat pelaku melakukan aksinya," jelas AKP Eko.

"Tapi rekaman itu bukan untuk koleksi, melainkan untuk bukti ya," tambahnya.

Pelaku sempat mengelak, namun kini sudah ditahan di Polresta Sleman.

"Itu saja pelaku sempat mengelak. Kini pelaku sudah ditahan," tutupnya.

Sementara Kepala DP3P2KB Sleman, Wildan Solichin mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban.

"Ya, kami melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah dan akan melakukan pendampingan korban," kata Wildan.

"Besok Rabu, tanggal 25 Oktober akan kami jadwalkan untuk pendampingan korban," tambahnya.

Meski demikian, korban tidak dikarantina karena bisa beraktivitas seperti biasa tanpa mengalami depresi berat.

"Korban tidak nampak mengalami depresi, bahkan bisa beraktivitas kerja seperti biasa," kata AKP Eko.

"Jadi tidak di karantina," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved