Sabtu, 18 April 2026

Polisi Akan Lalukan Gelar Perkara Kasus TPPU dan Dana BOS Panji Gumilang

"Rencananya, minggu depan akan diadakan pengungkapan perkara untuk menetapkan tersangka,"

Editor: Agus Ramadhan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang 

Polisi Akan Lalukan Gelar Perkara Kasus TPPU dan Dana BOS Panji Gumilang

SERAMBINEWS.COM – Polri akan mengelar perkara terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terkait dengan kepemimpinan Ponpes Al-Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, mengumumkan bahwa proses gelar perkara direncanakan akan dilaksanakan pada minggu depan.

"Rencananya, minggu depan akan diadakan pengungkapan perkara untuk menetapkan tersangka," ujar Whisnu seperti yang dilansir dari Kompas.com pada Jumat, ( 27/10/2023)

Sebagai informasi, Panji Gumilang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan dana yang terkait dengan yayasan Ponpes Al-Zaytun.

Kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, pelanggaran hukum yang berkaitan dengan yayasan.

Baca juga: Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Penangguhan Penahanan Ditolak

Dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Panji telah menjadi objek penyidikan sejak tanggal 16 Agustus 2023.

Dalam penyelidikan ini, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening yang terkait dengan kasus ini.

Ratusan rekening yang diblokir merupakan rekening milik Panji maupun Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi atau mengelola Ponpes Al Zaytun.

"Sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lainnya telah diblokir," ungkap Whisnu.

Baca juga: Begini Pandangan Buya Yahya Soal Panji Gumilang dan Al Zaytun : Cari Guru Jangan Terpesona Karisma

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen-dokumen serta surat-surat terkait dengan kasus dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang.

Proses penyelidikan ini juga telah melibatkan koordinasi dengan para ahli dalam bidang yayasan, ahli hukum pidana, serta pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

"Kami telah berkoordinasi secara lisan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait perkembangan penyelidikan," tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved