Sidang Kasus Imam Masykur

Diawali Pemeriksaan Identitas, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana

Mereka terus berdiri dihadapan para hakim saat oditur membaca surat dakwaan yang hampir berlangsung dua jam tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Serambi on TV
SIARAN LANGSUNG Sidang Oknum Paspampres yang Bunuh Imam Masykur 

Diawali Pemeriksaan Identitas, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana

SERAMBINEWS.COM – Tiga oknum TNI yang melakukan penyiksaan hingga membunuh warga Aceh, Imam Masykur pada hari ini, Senin (30/10/023) menjalani sidang perdana.

Mereka menjalani sidang di Ruang Garuda (utama), Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan nomor perkara 244—K/PM.II-08/AD/X/2023.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota 2 Mayor Kum Aulisa Dandel.

Sedangkan, Oditur (penuntut) yakni Letkol Chk Upen dengan Oditur pendamping Letkol Laut Made dan Letkol Kum Tavip.

Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para terdakwa oleh Hakim Ketua, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Baca juga: Hari Ini, Oknum Paspampres CS yang Bunuh Imam Masykur Diadili Pengadilan Militer, Sidang Terbuka

tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana
tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana di Ruang Garuda, Pengadilan Militer II-08/Jakarta, Senin (30/10/2023)

Adapun terdakwa pertama yakni, Praka Riswandi Manik (29), dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Kemudian Praka Heri Sandi (31), dari Kesatuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka Jasmawir (31), dari kesatuan Kodam Iskandar Muda, Aceh.

Ketiga terdakwa tak berbuat banyak saat berada di ruang sidang.

Mereka terus berdiri dihadapan para hakim saat oditur membaca surat dakwaan yang hampir berlangsung dua jam tersebut.

Adapun ketiga terdakwa di kenakan pasal kombinasi, yakni kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu kedua Pasal 328 KUHP tentang penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal kombinasi ini sesuai dengan hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.

Baca juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Setelah dibacakan surat dakwaan tersebut, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (2/11/2023).

“Sidang dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 2 November 2023,” tutup Hakim Ketua, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan mengetok palu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved