Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

DPMPTSP Ajak Pelaku Usaha untuk Investasi di Kota Banda Aceh

Dalam meningkatkan ekosistem investasi dibutuhkan legalitas usaha untuk menunjang usaha, berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha masing-masing.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Antrean kendaraan menuju Sabang di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. Wisatawan ke Sabang Membeludak, Kapal Tambah Trip. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menyelenggarakan kegiatan Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Grand Nanggroe, Senin (30/10/2023) mendatang.

Adapun kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Pelaku Usaha akan pentingnya legalitas usaha yang bisa diproses secara mandiri tanpa melalui birokrasi yang panjang sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam hal ini, Kepala DPMPTSP Banda Aceh Andri mengajak para pelaku usaha untuk berdiskusi dan berdialog dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Dalam meningkatkan ekosistem investasi dibutuhkan legalitas usaha untuk menunjang kegiatan usahanya yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya masing-masing," kata Andri.

Adapun tingkat risiko ini penting karena pada setiap kegiatan usaha mengandung potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka perlu bagi seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan izin usahanya terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha dilakukan," jelas Andri.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved