Polemik Wacana Pengguna Air Tanah Harus Urus Izin, Warga Ogah Urusi karena Takut Pungli
Terkait aturan tersebut, salah satu warga yang menggunakan air tanah, NZ (45) mengaku keberatan dengan aturan itu.
SERAMBINEWS.COM - Polemik harus izin jika ingin menggunakan air tanah.
Aturan ini membuat warga keberatan.
Mencuatnya aturan tentang penggunaan air tanah warga yang harus berizin terlebih dahulu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rupanya membuat sejumlah warga mengeluh.
Padahal, aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah itu, bertujuan untuk menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Sehingga, pemerintah meminta agar warga, instansi pemerintah, badan hukum, hingga lembaga sosial yang memakai air tanah dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per-bulan, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Terkait aturan tersebut, salah satu warga yang menggunakan air tanah, NZ (45) mengaku keberatan dengan aturan itu.
Pasalnya, dia yang memiliki indekos di Jalan Inspeksi Kali Grogol, Palmerah, Jakarta Barat, mengaku terpaksa menggunakan air tanah lantaran pernah merasakan sulitnya mendapatkan air apabila menggunakan PAM.
Selain itu, NZ ogah mengurus izin lantaran mengklaim jika penggunaan airnya tidak mencapai 100 meter kubik, sekalipun bangunan rumahnya kini dimanfaatkan untuk bisnis indekos.
"Kalau di usaha saya pribadi pemakaian air masih di bawah 100 meter kubik," kata NZ kepada Warta Kota di Jalan Inspeksi Kali Grogol, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (29/10/3023).
NZ sendiri mengaku kecewa memakai PAM lantaran sering mengalami mati air, sekalipun sudah melapor dan bayar administrasi.
Diketahui, NZ telah tinggal di kawasan tersebut sejak 2012 lalu dan menggunakan PAM hingga 2018.
Kemudian, dia mendirikan indekos pada 2019 dan langsung mengganti airnya menggunakan air tanah seluruhnya, lantaran kerap kesulitan air.
"Sebelumnya saya pakai PAM, tetapi luar biasa kecewa karena air PAM di daerah situ sering mati kalau keluar kecil sekali. Meteran air saya rusak di tahun 2018, sudah lapor ke PAM dan bayar administeasi untuk penggantian tapi tidak diproses," ungkap NZ.
"Tiba-tiba kemarin November 2022 orang PAM datang dan cabut meteran. Saya marah, kenapa sejak 2018 enggak diproses sampai capek lapornya, akhirnya saya cabut dan pakai air tanah," lanjutnya.
Bahkan, NZ mengaku kini tetangga di sekitar indekosnya itu kerap kali mengambil air darinya lantaran air PAM-nya mati.
Motif Pembunuhan Kurir di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Terlilit Utang Judol |
![]() |
---|
Salat Jumat di Hari Kelahiran Nabi, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat di Banda Aceh 5 September 2025 |
![]() |
---|
Siapa Abigail Limuria? Aktivis Muda yang Jadi 'Jembatan' Suara Rakyat ke Dunia |
![]() |
---|
TRK Lepas 21 Santri Dayah Nurul Ikhwah Kuliah ke Al-Azhar, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini 11 Tuntutan Massa Unjuk Rasa di Kantor DPRK Aceh Singkil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.