Denny Indrayana: Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Bikin Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi

"Rusaknya prinsip independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan, mohon izin, pernikahan antara hakim terlapor dengan Idayati adik Jokowi

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/DIAN ERIKA
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). 

Ia juga mengungkapkan, Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain akan diperiksa masing-masing seorang diri. Khusus Anwar, pemeriksaan besok akan dilangsungkan malam hari.

"Besok itu (pemeriksaan) Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri," ujar Jimly.

Pendiri MK itu lantas menyampaikan bahwa Wakil Ketua MK Saldi Isra kemungkinan juga bakal diperiksa besok malam setelah Anwar Usman.

Menurutnya, Saldi Isra juga banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dianggap keluar dari substansi dan menyinggung tindakan hakim konstitusi lain.

Sementara itu, pada Selasa pagi, MKMK dijadwalkan akan menggelar sidang untuk dua laporan.

Pertama, laporan eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang meminta agar putusan etik ini bisa keluar sebelum 8 November 2023.

Kedua, laporan dari 16 guru besar hukum tata negara dan administrasi negara yang meminta Anwar diberhentikan dengan tidak hormat.

Jimly mengatakan, substansi dua perkara tersebut sama, sehingga dapat disidangkan bersamaan. Sidang para pelapor ini akan digelar terbuka, dengan staf ahli hakim terlapor dihadirkan.


Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

 
Tak lama berselang usai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pasangan ini pun telah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Ketua MK, Anwar Usman pun buka suara terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara tersebut, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved