Denny Indrayana: Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Bikin Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi
"Rusaknya prinsip independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan, mohon izin, pernikahan antara hakim terlapor dengan Idayati adik Jokowi
SERAMBINEWS.COMN, JAKARTA - Pelapor dugaan pelanggaran etika hakim Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana berpandangan, pernikahan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo, Idayati memulai rusaknya independensi MK.
Hal ini disampaikan Denny dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Rusaknya prinsip independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan, mohon izin, pernikahan antara hakim terlapor dengan Idayati adik Presiden Jokowi," kata Denny, Selasa (31/10/2023).
Menurut Denny, pernikahan tersebut membuat celah intervensi Jokowi ke MK menjadi lebih terbuka.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini pun memandang Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu tidak bisa dilihat sebagai peristiwa atau segmen yang berdiri sendiri.
"Tetapi lebih dalam adalah bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya di Mahkamah Konstitusi sehingga rentan atau mudah diintervensi dan dimanfaatkan oleh kekuasaan istana," kata dia.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.
Tak lama setelah putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Kecewa dengan Institusi Tempatnya Bekerja: Dulu Orde Lama & Orba Tak Begini
Denny Indrayana: Putusan Usia Capres-Cawapres Libatkan Kantor Kepresidenan
Denny Indrayana menyebutkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun melibatkan kantor kepresidenan.
Hal itu ia sampaikan selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).
"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir, planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga," kata Denny yang terhubung secara daring.
"Megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," ungkapnya.
Denny menyebutkan bahwa apa yang terjadi dalam penyusunan Putusan 90 itu koruptif, kolutif, dan nepotis.
Oleh sebab itu, menurut dia, MKMK tak cukup hanya mengadili perkara ini secara etik, walaupun hingga ke titik memecat Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.
Denny mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang sanggup mengoreksi Putusan 90 yang kadung menjadi tiket untuk Gibran mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden.
Ia menegaskan, Putusan 90 itu merupakan produk manipulasi dan rekayasa untuk kepentingan politik. Denny berharap MKMK berani mengambil sikap yang luar biasa, kendati dilematis, karena perkara yang ditangani juga luar biasa.
"Pelapor mengusulkan, Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024. Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari Putusan 90 yang menabrak nalar dan molar konstitusional tersebut," kata Denny.
"MKMK yang mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah Putusan 90 atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 itu dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa hakim terlapor," tambahnya.
Ia juga berharap putusan MKMK kelak dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum banding.
"Untuk menghindari putusan MKMK tidak dilaksanakan dalam tenggat waktu yang sangat sempit, dan menghindari upaya banding disalahgunakan untuk menunda eksekusi," kata pria yang berdomisili di Australia itu.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Turun Gunung, Menjadi Ketua Majelis Kehormatan MK: Saya Pendiri MK Tak Tega
MKMK Akan Periksa Anwar Usman 2 Kali karena Paling Banyak Dilaporkan Langgar Etik
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan diperiksa sebanyak dua kali oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebelum keputusan dibuat paling lambat 7 November 2023.
Sebab, dalam 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK sejuah ini, nama Anwar Usman mendominasi.
"Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk Ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak (dilaporkan)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/10/2023) sore.
Sidang pemeriksaan Anwar akan digelar tertutup sesuai dengan hukum acara yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.
Baca juga: Besok, Anwar Usman Diperiksa Majelis Kehormatan MK
Ia juga mengungkapkan, Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain akan diperiksa masing-masing seorang diri. Khusus Anwar, pemeriksaan besok akan dilangsungkan malam hari.
"Besok itu (pemeriksaan) Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri," ujar Jimly.
Pendiri MK itu lantas menyampaikan bahwa Wakil Ketua MK Saldi Isra kemungkinan juga bakal diperiksa besok malam setelah Anwar Usman.
Menurutnya, Saldi Isra juga banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dianggap keluar dari substansi dan menyinggung tindakan hakim konstitusi lain.
Sementara itu, pada Selasa pagi, MKMK dijadwalkan akan menggelar sidang untuk dua laporan.
Pertama, laporan eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang meminta agar putusan etik ini bisa keluar sebelum 8 November 2023.
Kedua, laporan dari 16 guru besar hukum tata negara dan administrasi negara yang meminta Anwar diberhentikan dengan tidak hormat.
Jimly mengatakan, substansi dua perkara tersebut sama, sehingga dapat disidangkan bersamaan. Sidang para pelapor ini akan digelar terbuka, dengan staf ahli hakim terlapor dihadirkan.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Tak lama berselang usai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pasangan ini pun telah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Ketua MK, Anwar Usman pun buka suara terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara tersebut, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
Terbaru, Jimly mengatakan, MKMK siap memutus dugaan pelanggaran etik tersebut pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat waktu penyerahan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Baca juga: Joko Purwanto Resmi Jabat Kajati Aceh, Dilantik Jaksa Agung Bersama 16 Pejabat Eselon di Jakarta
Baca juga: PGE Gerak Cepat Tangani Bau Liquid Dalam Cluster 2 di Aceh Utara
Baca juga: VIDEO Perdana Menteri Israel Netanyahu Tolak Seruan Gencatan Senjata
Sudah tayang di Kompas.com: Denny Indrayana: Rusaknya Independensi MK Dimulai dari Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi
Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Tanggapi Klarifikasi UGM soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sebut Ambigu dan Tantang Rektor |
![]() |
---|
SOSOK Ova Emilia, Rektor UGM yang Menjamin Ijazah Jokowi Asli: Joko Widodo Adalah Alumni UGM |
![]() |
---|
VIDEO Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Benarkah Sinyal 'Bersih-bersih' Orang Jokowi di Kabinet Prabowo? |
![]() |
---|
VIDEO - Usai Temui Jokowi di Solo, Wamenaker Immanuel Ebenezer Disentil: Jangan Sampai Korupsi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.