Jimly Asshiddiqie Turun Gunung, Menjadi Ketua Majelis Kehormatan MK: Saya Pendiri MK Tak Tega
Selain alasan pribadinya, Jimly juga merasa sedih melihat citra Mahkamah Konstitusi (MK) yang merosot setelah merubah syarat capres dan cawapres.
Jimly Asshiddiqie Turun Gunung, Menjadi Ketua Majelis Kehormatan MK: Saya Pendiri MK Tak Tega
SERAMBINEWS.COM - Jimly Asshiddiqie menerima tugas sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKK)
Pada rapat perdana yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/10/2023), Jimly Asshiddiqie secara terbuka mengungkapkan alasannya untuk bersedia menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Alasan ini muncul saat rapat tersebut memiliki agenda klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terhadap putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jimly yang merupakan anggota DPD dan anggota MPR tersebut, awalnya ragu untuk menerima tugas tersebut.
"Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia ini." ujarnya.
Namun, ia kemudian menjelaskan bahwa ia tidak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD DKI Jakarta, sehingga ia yakin tidak akan ada konflik kepentingan saat menjadi Ketua MKMK.
Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Resmi Dibentuk, Anwar Usman Pimpin Pelantikan
"Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena Pak Jimly tidak nyalon lagi untuk Pemilu yang akan datang,"
"Saya sudah tobat masuk DPD tuh. Saya bilang ini sebaiknya kita bubarkan saja ini, tapi itu soal lain ya," kata Jimly.
Jimly juga menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan karena ia tidak mencalonkan diri lagi.
Untuk menghindari konflik kepentingan saat terjadi perselisihan hasil pemilu.
Selain alasan pribadinya, Jimly juga merasa sedih melihat citra Mahkamah Konstitusi (MK) yang merosot setelah merubah syarat capres dan cawapres.
"Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk image-nya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini."sambungnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan telah masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,
Terutama setelah putusan mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam gugatan Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Kata Jimly Asshiddiqie Usai Dilantik Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK: Reputasi MK di Titik Nadir
Hakim MK Enny Nurbaningsih juga telah menyetujui pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan diisi oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams dalam posisi Ad Hoc.
Penampakan Rumah Mewah yang Dwi Hartono, Kini Tampak Sepi tanpa Aktivitas |
![]() |
---|
Tragis! Pengantin Pria di Turki Tewas di Hari Pernikahan, Terkena Peluru Kala Tembakan Perayaan |
![]() |
---|
Demo Hari Ini, 10 Ribu Buruh dari Berbagai Kota Kepung DPR RI |
![]() |
---|
Adu Spek Infinix Hot 60 Pro Plus Vs Poco M6, Harga Selisih Tipis, Spesifikasi Beda Jauh |
![]() |
---|
Update Harga iPhone 13 Pro dan iPhone 14 Pro Diprediski Turun di Awal September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.