Viral

Syoknya Wanita Ini, Mendadak Ditagih Pajak Rp3 Miliar, Ternyata Ulah Oknum Pegawai Bank Pelat Merah

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa penyebab tagihan fantastis yang dikenakan pada WW dikarenakan data E-KTPnya dicatut

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Syoknya Wanita Ini, Mendadak Ditagih Pajak Rp3 Miliar, Ternyata Ulah Oknum Pegawai Bank Pelat Merah. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita asal Semarang, Jawa Tengah dibuat syok dengan tagihan yang dikirimkan padanya.

Ia mendadak mendapat tagihan pajak dengan nilai yang tidak wajar.

Bukan sedikit, jumlah tagihan pajak yang harus ditanggung oleh wanita itu bahkan bernilai miliaran rupiah.

Usut punya usut, tagihan pajak tak wajar itu ternyata ulah oknum pegawai bank yang mencuri data pribadinya.

Nasib apes ini dialami oleh seorang wanita berinisial WW.

Kejadian ini sebenarnya telah terjadi pada Oktober 2022 lalu.

Namun baru-baru ini terungkap setelah penyelidikan panjang yang dilakukan oleh kepolisian.

Melansir Tribun Jateng, Senin (30/10/2023), terungkapnya kasus pencatutan data pribadi yang berujung merugikan korban hingga miliaran rupiah ini berawal saat WW mendapat tagihan pajak senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: Data E KTP Dicatut Pegawai Bank Plat Merah, Wanita Ini Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar

Melihat tagihan tak wajar itu, ia pun memutuskan untuk mengadukan apa yang dia alami ke kantor polisi.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa penyebab tagihan fantastis yang dikenakan pada WW dikarenakan data E-KTPnya dicatut.

Polisi juga berhasil menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Keempatnya merupakan warga Kota Semarang.

SAN dan DY berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Sementara dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Disalahgunakan sejak 2020

Adapun tagihan hingga mencapai Rp 3 miliar yang dikenakan kepada WW berasal dari beban pajak dari sejumlah aktivitas keempat tersangka yang telah dilakukan sejak 2020.

Tersangka SAN dan DY, yang merupakan eks ahli IT dari salah satu bank pelat merah mencuri data identitas korban.

Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

"Para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Senin (30/10/2023), sebagaimana dilansir dari Tribun Jateng.

Baca juga: Buang Kebiasaan Buka Tutup Pintu Kulkas, Ternyata Sebabkan Tagihan Listrik Meningkat, Loh Kok Bisa?

Lalu tersangka lainnya, yakni YS dan SL menerima mesin EDC yang telah dibuat oleh SAN dan DY.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Oleh tersangka YS dan SL, mesin EDC itu kemudian digunakan untuk transaksi kartu kredit dan debit keperluan usahanya.

Namun ternyata, mereka tidak membayar pajak untuk penggunaan EDC itu.

Pada akhirnya korban WW selaku pemilik data dari mesin EDC itu pun mendapat tagihan bernilai miliaran.

"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp 3 miliar," ujar Dwi.

Sementara itu, tersangka SAN (31) yang merupakan salah satu tersangka mengatakan, bahwa dirinya telah bekerja di bank sebagai ahli IT selama 7 tahun.

Ia mengaku, perbuatan curangnya itu dia lakukan setelah melihat ada kelemahan pada bagian sistem.

"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu," ujar SAN saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

"Uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," sambungnya.

Tersangka SAN sendiri pada awalnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri ke sejumlah daerah.

Baca juga: Pelanggan PLN yang Didenda Rp33 Juta Juga Pernah Didenda Rp17 Juta pada 2016: KWH Meter Mereka Ganti

Kaburnya SAN ini pun ikut membuat kasus tersebut bergulir dalam waktu yang panjang.

Hingga akhirnya tersangka SAN berhasil diamankan pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Dwi menambahkan, akibat perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved