video

VIDEO Pemilik Jembatan Kaca yang Pecah di Banyumas Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus jembatan kaca yang pecah di kawasan wisata The Geong, Kabupaten Bayumas, Jawa Tengah kini memasuki babak baru.

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Kasus jembatan kaca yang pecah di kawasan wisata The Geong, Kabupaten Bayumas, Jawa Tengah kini memasuki babak baru.

Pemilik  jembatan kaca The Geong,  yang pecah kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pengelola jembatan kaca berinisial ES (63) diduga lalai hingga mengakibatkan insiden jembatan kaca pecah dan menyebabkan satu pengunjung tewas.

Dilansir dari Kompas.com pada Selasa (31/10/2023) Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah meminta keterangan 16 orang saksi.

Mereka terdiri dari karyawan wahana jembatan kaca hingga saksi yang menolong korban selamat.

Atas perbuatannya, ES  dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Edy mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin serta tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau uji kelayakan.

ES turut dihadirkan langsung oleh polisi saat konferensi pers kasus jembatan kaca pecah di Banyumas.

Ia digelandang di hadapan media dengan sudah memakai baju Tahanan Polresta Banyumas berwarna biru. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: SOSOK Pemilik Jembatan Kaca The Geong yang Pecah Tewaskan Wisatawan, Kini Jadi Tersangka

Baca juga: FAKTA di Balik Jembatan Kaca di Banyumas Pecah, Tak Pernah Uji Kelayakan, Segini Ketebalan Kacanya

Baca juga: FAKTA Insiden Jembatan Kaca Pecah di Limpakuwus Banyumas, 1 Orang Tewas, Penyebab Masih Misteri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved