Berita Bireuen

Asisten 3 Setdakab Bireuen dan Dua Lainnya Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BPRS

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Pidsus, Siara Nedy SH MH serta Kasi Intel Abdi Fikri SH, mengatakan tersangka Z (54) pada 2018 –

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 
Kejari Bireuen menjelaskan kasus dugaan korupsi BPRS Bireuen dan juga menetapkan tiga tersangka, Rabu (1/11/2023) 

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Pidsus, Siara Nedy SH MH serta Kasi Intel Abdi Fikri SH, mengatakan tersangka Z (54) pada 2018 – 2022  menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen. Sedangkan saat ini menjabat Asisten 3 Setdakab Bireuen.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejari Bireuen, Rabu (1/11/2023), menahan tiga tersangka korupsi dalam perkara penyertaan modal kepada Bank Pembiyaan Rakyat Syariah atau BPRS Kota Juang Bireuen

Penahanan ketiganya berinisial Z, Yz, dan KH seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada hari itu juga setelah diperiksa ulang dalam kapasitas sebagai saksi. 

Seperti diketahui, kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan pertengahan Desember 2022 lalu dan telah memeriksa puluhan saksi.

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Pidsus, Siara Nedy SH MH serta Kasi Intel Abdi Fikri SH, mengatakan tersangka Z (54) pada 2018 – 2022  menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen

Sedangkan saat ini menjabat Asisten 3 Setdakab Bireuen.

Kemudian,  tersangka U (54) selaku Direktur Utama PT
BPRS Kota Juang dan tersangka KH (56) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekdakab Bireuen.

Ketiga tersangka tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Kejari Bireuen, Rabu (1/11/2023) sore.

Tiga tersangka tersebut diduga terlibat  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2019
- 2021 dan pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019 - 2023.

Penetapan sebagai tersangka kata Kejari Bireuen,  setelah tim Penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Dijelaskan, pada tahun 2019 dan 2021 Pemkab Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS) Kota Juang sebagai bentuk investasi.

PT BPRS Kota Juang merupakan BUMD Kabupaten Bireuen dengan penyertaan modal tersebut bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk  pembiayaan  dengan masing-masing dana penyertaan modal dari Pemkab Bireuen pada tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 500.000.000. 

Sumbernya APBK Bireuen.

Pelaksanaan kegiatan tersebut, kata Kejari Bireuen hasil penyelidikan tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada
Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved