ICW Dorong Polda Metro Segera Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Tidak hanya itu, kata Kurnia, Polda Metro Jaya bisa menangkap Firli untuk mempercepat proses hukum dan demi kepastian hukum.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023). Ia meminta penundaan klarifikasi terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 8 November 2023. 

"Seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," tutur Kurnia.

Sebelumnya, Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Pihak Syahrul kemudian melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Setelah diselidiki, perkara itu naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu. Polisi kemudian memanggil Firli untuk diperiksa sebagai saksi pada 24 Oktober.

Dua hari berikutnya, mereka menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah di Kertanegara itu menjadi sorotan lantaran tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Firli membantah bertemu Syahrul di rumah itu.

Firli mengaku hanya menggunakan rumah itu untuk istirahat ketika sedang ada giat di Jakarta.

Namun, Syahrul justru membenarkan bertemu Firli di rumah tersebut.

Belakangan, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa rumah itu disewa Ketua Harian PBSI Alex Tirta dari seseorang berinisial E dengan nilai Rp 650 juta.

Namun, Polda Metro belum menjelaskan alasan rumah itu digunakan Firli untuk tempat istirahat atau rumah tersembunyi.

“Yang menyewa adalah Alex Tirta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar membantah sewa rumah tersebut dibayarkan oleh Alex Tirta.

Menurut Ian, Firli membayar sewa uang itu melalui anak buahnya yang bernama Andreas untuk kemudian diserahkan melalui agen properti ke Alex Tirta.

“Jadi jangan salah ya. Pak Firli yang bayar sewanya bukan Pak Tirta. Beliau difitnah terus,” ujar Ian saat dihubungi Kompas.com.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved