Berita Viral

Ramai Penerima KIP Pakai iPhone, Kemendikbud Beri Respon Begini

Sub Koordinator KIP-K Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, kepemilikan barang mewah bagi penerima KIP Kuliah tidak diatur dalam regulasi.

Editor: Agus Ramadhan
Kemendikbud.go.id
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar 

Ramai Penerima KIP Pakai iPhone, Kemendikbud Beri Respon Begini

SERAMBINEWS.COM - Beberapa hari ini, Lini masa media sosial Twitter (X) ramai memperbincangkan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Bukan tampa sebab, mereka mengungkapkan banyak penerima KIP-K mengunakan barang mewah, seperti Iphone.

Topik tersebut salah satunya diunggah oleh akun X (dulunya Twitter) @sbmptn, pada Senin (31/11/2023).

Tampak dalam foto yang di ungah tersebut kata dengan tulisan, “Iri sama teman yang dapat KIP-K dan memakai iPhone

Kemudian akun X @sbmptnxxx menuliskan dalam keterangan ungahanya tersebut “ emang gaboleh ya penguna kipk pake iphone ?”.tulisnya dalam postinganya

Diketahui KIP-K ini merupakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik.
Komentar warganet

Menanggapi unggahan, beberapa warganet menilai dana KIP-K tersebut tidak pantas jika di belikan Iphone. Ponsel yang di anggap mahal oleh masyarakat Indonesia.

“Gaboleh, ngapain daftar kip-k kalo beli ip (Iphone) yang berjuta-juta aja mampu ? kenapa uangnya gak dipakek buat bayar kuliah” komentar @chakraxxx yang disukai 2 ribu penguna X.

“rill sihhh. Ga cuman iphone, tp jg buat foya-foya, hidup mewah, hedon, bisa ke sana ke sini, nongkrong2 di café dan punya barang bagus, itu nyesek banget menurut aku,” tulis akun @canopusxxx.

“ tiap tahun keknya ini muluu anjxxr yg didebatin, lebih ke orang yg meyalahgunakan itulohh nder” komentar @dejouraxxx.

Hingga Kamis (2/11/2023) sore, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 996.3 ribu kali, disukai 17 ribu warganet, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.800 pengguna.

Lantas, apakah penguna Kip-k tidak boleh memgunakan Iphone dan barang mewah lainya ?

Tidak Di Atur Dalam Regulasi

Sub Koordinator KIP-K Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, kepemilikan barang mewah bagi penerima KIP Kuliah tidak diatur dalam regulasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved