video

VIDEO Haji Uma Jemput dan Kawal Langsung Pria Saksi Kunci Kasus Imam Masykur

Saksi kunci kasus pembunuhan Imam Masykur, yakni Khaidar akhirnya tiba di Jakarta pada Rabu(1/11/2023) siang.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Saksi kunci kasus pembunuhan Imam Masykur, yakni Khaidar akhirnya tiba di Jakarta pada Rabu(1/11/2023) siang.

Khaidar yang menjadi salah seorang saksi kunci kasus Imam Masykur ini tiba di bandara, dan dijemput langsung oleh Anggota DPD RI H. Sudirman atau Haji Uma.

Diketahui, Khaidar dibawa ke Jakarta oleh Tim Kerja Anggota DPD RI H. Sudirman atau biasa disebut Tim Haji Uma, untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Imam Masykur yang akan diselenggarakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (2/11/2023).

Ia diberangkatkan dari Lhokseumawe dengan didampingi oleh Staf Khusus Haji Uma, Muhammad Daud.

Kepada Serambinews.com Haji Uma mengatakan, bahwa pihaknya secara khusus memberikan pendampingan kepada Khaidar, terutama selama di Jakarta.

Haji Uma menjelaskan, perhatian secara khusus yang diberikan kepada Khaidar ini lantaran sebelumnya ia sempat tak diberi izin oleh keluarganya untuk menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Diketahui, Khaidar merupakan korban lain dari oknum Paspampres Praka Riswandi Manik CS.

Ia diculik di tempat terpisah namun dibawa dalam satu mobil bersama almarhum Imam Masykur. Khaidar yang selamat lantas diturunkan oleh para pelaku di kawasan Cikeas.

Meski selamat, kasus penculikan yang dialami oleh Khaidar tersebut masih membekas dan menyisakan trauma bagi pihak keluarga.

Bahkan, Haji Uma mengatakan, ibu Khaidar sempat tak mengijinkan putranya untuk terlibat dalam kasus pembunuhan Imam Masykur. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: Tiba di Bandara Jakarta, Haji Uma Jemput dan Kawal Langsung Pria Saksi Kunci Kasus Imam Masykur

Baca juga: Hakim Minta Oditur Turunkan Nada Bicara dengan Saksi Kunci Kasus Imam Masykur di Ruang Sidang

Baca juga: PP TIM Apresiasi TNI, Berharap Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Dihukum Berat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved