Kisah Pilu Menantu Hamil 7 Bulan Dibunuh Mertua Birahi karena Tolak Berhubungan

Kisah pilu menantu hamil tujuh bulan dibunuh mertua birahi karena tolak berhubungan di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Pixabay/Marncom
Ilustrasi - Kisah pilu menantu hamil tujuh bulan dibunuh mertua birahi karena tolak berhubungan di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Kisah pilu menantu hamil tujuh bulan dibunuh mertua birahi karena tolak berhubungan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB sore.

Adalah Fitria Almuniroh Hafidloh (23) wanita muda yang tengah mengandung anaknya menjelang beberapa bulan lagi melahirkan.

Semuanya sirna, dia menghadap sang ilahi usai digorok ayah mertuanya saat hendak dirudapaksa.

Baca juga: Baru Ketok Palu Cerai, Suami Langsung Daftar Nikah Lagi, Pacar Baru Menunggu di Pintu Pengadilan

Baca juga: Prostitusi Online di Gresik, Mucikari Hasilkan Rp 3 Juta per Minggu dari Bisnis Haram Itu

Awalnya ayah mertua sekaligus pelaku, Khoiri (52) hendak merudapaksa menantunya yang sedang beristirahat di kamar usai mandi sore.

Saat akan dirudapaksa, korban berteriak menolak dinodai oleh ayah sang suami itu.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz menjelaskan, pelaku panik dan mengambil sebilah pisau dapur lalu melukai leher korban.

"Korban menolak dan berteriak. Akibat panik, pelaku mengambil pisau lalu menindih korban dan mulai melukai lehernya," jelas Kompol Hari dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (2/11/2023).

 

 

Sang suami korban, M Sueb Wibisono (31) yang pulang dari wawancara kerja melihat pintu rumahnya terkunci dari dalam dan mengintip melalui jendela.

"Suami korban curiga, lalu langsung mendobrak pintu rumah," jelas Kompol Hari.

"Kemudian pelaku langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya untuk mengamankan diri dan bersembunyi di kamar dengan dikunci dari dalam," tambahnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Bripda FA Rudapaksa Pacar: Dipecat dari Polisi, Naik ke Penyidikan, Terancam Pidana

Suami Fitria begitu terkejut melihat istrinya bersimbah darah, lalu berteriak minta tolong pada tetangga sekitar.

"Korban kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Purwodadi oleh warga," kata Kompol Hari.

"Namun nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan," tambahnya.

Pelaku Ditangkap

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti dari tempat persembunyiannya.

"Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap Kompol Hari.

Adapun bukti dimaksud berupa satu buah pisau dapur dengan panjang 30 sentimeter yang terdapat bercak darah, selimut warna biru, dan ponsel milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tambahnya.

Pelaku Berstatus Duda dan Sering Pakai PSK

Masih berdasarkan keterang Wakapolres Pasuruan, pelaku sudah berstatus duda selama 10 tahun usai ditinggal mati sang istri.

"Dari situlah, tersangka tidak bisa menahan nafsunya melihat tubuh menantunya. Tersangka langsung mendatangi korban di kamarnya," sambung Kompol Hari Aziz.

"Pelaku ini sering ke tempat prostitusi untuk menyewa PSK. Ini juga masih dalam pengembangan lebih lanjut. Penyidik akan dalami lebih lanjut," tutupnya.

Kasus Lainnya: Ayah Kandung Nodai Anak Gadisnya 5 Kali Sampai Hamil di Aceh Besar

Astaghfirullah! Ayah kandung tega menodai anak gadisnya sendiri sebanyak lima kali sampai hamil dan melahirkan di Aceh Besar.

Adalah pria berinisial Y (46). Dia melampiaskan syahwat ke anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku menggauli korban sejak Januari hingga April 2023.

Akibatnya, korban hamil dan melahirkan pada 28 Oktober 2023 lalu.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi membenarkan hal tersebut.

Pelaku melancarkan aksinya saat sang istri dan keluarga sedang kegiatan di luar dan rumah dalam keadaan sepi.

"Kini tersangka telah mendekam di rutan Polres Aceh Besar," kata Iptu Subihan dikutip dari Tribun Gayo, Senin (30/10/2023).

"Terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tambahnya.

Kasus Lainnya: Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri di Palopo Sulsel

Lagi-lagi! Ayah kandung diduga tega merudapaksa anaknya sendiri, kali ini di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Adalah pria berinisial HA (40) warga Kota Palopo yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi membenarkan adanya laporan tersebut ke polisi.

"Benar, ada laporan masuk terkait rudapaksa ayah ke anaknya,” AKP Supriadi dikutip dari Tribun Palopo, Jumat (27/10/2023).

“Yang melapor ibu korban," tambahnya.

Saat ini pelaku sudah ditangkap usai sempat melarikan diri ke tempat persembunyian selama hampir setahun.

Pelaku ditangkap di Kelurahan Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Sudah diamankan, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata AKP Supriadi.

Ketahuan Sang Ibu

Tindakan bejat HA ketahuan usai si anak yang jadi korban cerita ke ibunya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, korban kerap diancam bunuh dan dilaporkan ke ibunya bila membocorkan hal ini.

HA melancarkan aksi sejak korban yang merupakan anak kandungnya sendiri duduk di bangku kelas 3 SMP.

"Korban diancam dibunuh kalau melawan dan melaporkan hak tersebut ke ibunya," ungkap Iptu Alvin, Jumat (26/10/2023).

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Iptu Alvin.

Berita Lainnya: Ayah Rudapaksa Anak Gadisnya saat Ibu Kerja ke Luar Negeri

Seorang ayah di Yogyakarta tega merudapaksa anak gadisnya sendiri yang masih berusia SMA saat sang ibu bekerja di luar negeri.

Mirisnya lagi, korban dirudapaksa sejak dia masih kecil dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)

Adalah PB (35), seorang ayah di Kalasan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri dan kini sudah ditangkap polisi.

Plt Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto membenarkan kalau pelaku sudah ditangkap.

"Iya betul. Pelaku sudah kami tangkap Kamis (19/10/2023) kemarin," kata AKP Eko dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (24/10/2023).

"Itu dilakukan ayah kandung di Kalasan. Sekarang ditahan di Rutan Polresta Sleman," tambahnya.

Dijelaskannya, pelaku dan korban sehari-hari hanya tinggal berdua karena sang ibu sedang bekerja di luar negeri.

Korban berulang kali dirudapaksa oleh PB dengan konsekuensi ancaman bakal dibunuh bila sang anak tak melayani nafsu bejatnya.

"Kejadiannya berulang, dan dilakukan dengan ancaman, mau dibunuh dan sebagainya," ungkap AKP Eko.

Sementara ketika ditanya kepada pelaku kenapa tega menodai anak gadisnya sendiri, si ayah menjawab hanya ingin memenuhi kebutuhan biologisnya.

"Untuk motifnya, ingin melakukan kebutuhan biologis. Mau menyalurkan hasratnya," kata AKP Eko.

Pelaku dilaporkan sang istri sekaligus ibu korban usai pulang dari luar negeri dan mengetahui kejadian yang sebenarnya.

Korban menceritakan semuanya kepada sang ibu hingga menunjukkan alat bukti berupa rekaman yang sengaja disimpannya diam-diam.

Alat bukti tersebut berupa rekaman video saat ayahnya melancarkan aksi.

"Jadi korban ini sempat merekam saat pelaku melakukan aksinya," jelas AKP Eko.

"Tapi rekaman itu bukan untuk koleksi, melainkan untuk bukti ya," tambahnya.

Pelaku sempat mengelak, namun kini sudah ditahan di Polresta Sleman.

"Itu saja pelaku sempat mengelak. Kini pelaku sudah ditahan," tutupnya.

Sementara Kepala DP3P2KB Sleman, Wildan Solichin mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban.

"Ya, kami melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah dan akan melakukan pendampingan korban," kata Wildan.

"Besok Rabu, tanggal 25 Oktober akan kami jadwalkan untuk pendampingan korban," tambahnya.

Meski demikian, korban tidak dikarantina karena bisa beraktivitas seperti biasa tanpa mengalami depresi berat.

"Korban tidak nampak mengalami depresi, bahkan bisa beraktivitas kerja seperti biasa," kata AKP Eko.

"Jadi tidak di karantina," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved