Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU: Transaksi di Rekeningnya Rp1,1 T, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Bareskrim juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu setelah berkas perkara lengkap, Senin (30/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Update kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang mencapai Rp1,1 triliun.

Bareskrim juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bareskrim menyatakan Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka Panji Gumilang setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan ditemukan unsur pidana pada kasus tersebut.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).

Adapun Bareskrim menyebut Panji menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar. Dana itu digunakan Panji untuk memenuhi kepentingan pribadinya.


"Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," ungkapnya.

Transaksi di Rekening Panji Gumilang Mencapai Rp1,1 Triliun

Total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Pimpinan Pondok Pesantren, Al-Zaytun Panji Gumilang mencapai Rp1,1 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut data tersebut didapat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 154 rekening yang diblokir.

"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 Triliun rupiah," kata Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).

Meski begitu, Whisnu mengatakan penyidik saat ini masih harus mendalami secara pasti total nilai tindak pidana pencucian uang tersebut.

"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved