Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lengkap
Salah satu hal penting yang diatur dalam UU ASN 2023 adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lengkap
SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
UU ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan aspek-aspek terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Keputusan tersebut merupakan langkah signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan signifikan yang disertakan dalam UU ASN 2023 adalah mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai ASN.
UU ASN 2023 akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: UU ASN Disahkan, PNS Bisa Saja Duduki Jabatan Wakapolri
Salah satu hal penting yang diatur dalam UU ASN 2023 adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan diberlakukannya UU ini, PPPK sekarang memiliki jaminan pensiun, sebuah hak yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Menurut Bab VI UU ASN 2023 Pasal 21, Pegawai ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan, yang dapat berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Ini mencakup berbagai komponen seperti ;
1.penghargaan
2motivasi,
3.tunjangan,
4.fasilitas,
5.jaminan sosial,
6.lingkungan kerja yang kondusif,
7pengembangan diri dan,
8.bantuan hukum.
Lebih lanjut, jaminan sosial yang diberikan kepada Pegawai ASN meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Sumber pembiayaan jaminan ini akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
Rincian lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pada tanggal 31 Oktober 2023, mengumumkan bahwa UU ASN 2023 resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Perubahan ini mencakup upaya untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan Pegawai ASN, termasuk PPPK.
Selain itu, UU ASN terbaru juga memberikan landasan hukum bagi percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, pola pengembangan kompetensi ASN tidak lagi bersifat klasikal seperti penataran, tetapi mengutamakan metode pembelajaran eksperimental, seperti magang dan pelatihan on the job.
“Pengembangan kompetensi ini bukan lagi sekadar hak, melainkan kewajiban bagi setiap ASN” Ujarnya dikutip dari laman Kemenpan RB.
Instansi pemerintah diharapkan memberikan akses belajar yang mudah bagi pegawai ASN, sehingga meningkatkan kompetensi mereka dan mendorong birokrasi yang lebih profesional.
Anas juga mengatakan sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution.
"Terkait dengan kesejahteraan, PPPK dan ASN dijadikan dalam satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," ungkap Anas.
Diketahui Defined contribution ini merupakan suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Dengan Sahnya UU ASN 2023, pegawai PPPK kini memiliki kepastian akan jaminan pension.
Kemudian, PPPK juga akan mendapat fasilitas yang lebih lengkap, yang sejalan dengan langkah-langkah menuju peningkatan kualitas birokrasi dan kompetensi ASN di Indonesia.
"Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional," tutur Anas.
Namun, Dengan di sahkanya UU ASN yang berlaku 31 oktober 2023 tersebut, Pegawai honorer di instansi pemerintah akan di hapuskan.
Penghapusan pegawai Non- ASN itu akan berlaku paling lambat akhir tahun depan.
Termaktub dalam pasal 65 ayat (3) UU ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian juga di larang mengangkat tenaga honorer.
Jika dalam pelaksanaanya tidak di Patuhi, maka pejabat yang mengangkat tersebut akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan UU. (Serambinews.com/Alga Mahate Ara)
Pemerintah Aceh Selatan Terima Penghargaan Serambi Ekraf 2025 |
![]() |
---|
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Malam Mencekam! Gedung DPRD, Sejumlah Mobil hingga Motor di Makassar Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Komit Beri Ruang bagi Pelaku Ekonomi kreatif |
![]() |
---|
Serambi Kenalkan Karakter GAM Cantoi pada Malam Penghargaan Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.