TERUNGKAP Panji Gumilang Gunakan Uang Pinjaman Yayasan Pesantren untuk Beli Jam hingga Tanah

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu setelah berkas perkara lengkap, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terungkap, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren untuk kepentingan pribadinya.

Polisi menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren senilai Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).


Meski begitu, Whisnu belum merincikan berapa jumlah aset atas nama Panji Gumilang dan keluarganya tersebut.

"Belum belum masih didalami ya (total aset). Masih menunggu audit nanti dikasih," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu memastikan jika semua aset tersebut akan dilakukan penyitaan lantaran Panji terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Bayar Cicilan Pakai Iuran Santri

Whisnu berucap Panji Gumilang membayar cicilan dana pinjaman yayasan pesantren senilai Rp73 miliar dengan kembali menggunakan uang yayasan.

Adapun sumber dana yayasan itu didapat dari berbagai macam sumber yang satu di antaranya adalah dana dari orang tua para santri yang menyekolahkan anak-anaknya di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)," kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Meski demikian, Whisnu memastikan pihaknya masih akan mendalami terkait penggelapan dana yang dilakukan Panji.

Whisnu mengatakan pihaknya akan melacak berbagai sumber aset maupun transaksi dana yang digunakan tidak pada semestinya.

"Ya itu nanti kita dalami lagi, yang pasti bahwa untuk kepentingan yayasan peminjamannya. Tapi faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Gunakan Uang Pinjaman Yayasan Pesantren Rp 73 Miliar untuk Beli Jam hingga Tanah

Baca juga: Setiap 10 Menit Satu Anak Gaza Dibunuh Penjajah Israel, Kemenkes Palestina Rilis Nama Para Korban

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU: Transaksi di Rekeningnya Rp1,1 T, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved