Ahli Waris Pahlawan Nasional Berhak Dapat Tunjangan Rp 50 Juta per Tahun dan BPJS Kesehatan

Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah tunjangan tahunan senilai Rp 50 juta yang diberikan oleh pemerintah.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Keluarga atau ahli waris dari seseorang yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima sejumlah penghargaan dari negara 
  • Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah tunjangan tahunan senilai Rp 50 juta yang diberikan oleh pemerintah.
  •  Ketentuan mengenai tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018

 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025).

Adapun acara penganugerahan dimulai dengan pengumandangan lagu "Indonesia Raya".

Kemudian, dilanjutkan dengan prosesi mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, diiringi dengan lagu mengheningkan cipta.

 "Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera," kata Prabowo saat mengheningkan cipta.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.

“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," bunyi kutipan Keppres. Dari 10 tokoh, ada dua nama Presiden RI yang diberikan gelar.

Mereka adalah Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Presiden ke-2 RI Soeharto.

Ada pula Marsinah yang sudah diusulkan sejak tahun-tahun sebelumnya sebagai tokoh yang dikenal memperjuangkan buruh.

Baca juga: Profil Sultan Muhammad Salahuddin, Raja Bima Jadi Pahlawan Nasional Bidang Perjuangan Pendidikan

Tunjangan Pahlawan Nasional

Untuk diketahui saja, keluarga atau ahli waris dari seseorang yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima sejumlah penghargaan dari negara sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan pengorbanannya.

Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah tunjangan tahunan senilai Rp 50 juta yang diberikan oleh pemerintah.

 Ketentuan mengenai tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Selain tunjangan ahli waris Pahlawan Nasional dalam bentuk uang tunai, negara juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris Pahlawan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, Pahlawan Nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi.

Apabila makamnya berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran terhadap makam tersebut untuk menjaga kehormatan dan kelayakannya.

Baca juga: Profil Syaikhona Muhammad Kholil, Kyai Asal Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional, Ulama Karismatik

Penerima gelar pahlawan nasional 2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved