Gebyar PKA 8 2023

Aturan Parkir di PKA-8 2023: Bayarlah Sesuai Tarif dan Mintalah Karcis

Dalam unggahan akun Instagran resmi @pkaaceh.official, pemerintah meminta kepada pengunjung untuk membayar parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Dishub Kota Banda Aceh
Dishub Banda Aceh lakukan pemasangan spanduk sosialisasi tentang tarif parkir yang berlaku saat PKA ke-8, Banda Aceh. 

Aturan Parkir di PKA-8 2023: Bayarlah Sesuai Tarif dan Mintalah Karcis

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)-8 2023 akan berlangsung di Banda Aceh pada 4-12 November 2023.

Persiapan terus dilakukan untuk menyambut para pengunjung dan wisatawan yang diperkirakan ribuan orang yang memadati lokasi.

Pekan Kebudayaan Aceh tahun ini dipusatkan di Taman Sulthanah Safiatuddin, Kota Banda Aceh.

Pemerintah Aceh pun melalui Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh juga telah menetapkan besaran biaya perkir kendaraan.

Dalam unggahan akun Instagran resmi @pkaaceh.official, pemerintah meminta kepada pengunjung untuk membayar parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan.

Bagi kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 2000 dan roda empat Rp 5000 per sekali parkir.

“Kalau besok berkunjung ke semua venue PKA-8, jangan lupa bayar sesuai tarif dan minta karcisnya ya,” tulis akun tersebut.

Jadwal Pelaksanaan PKA
Jadwal Pelaksanaan PKA (IST)

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh juga telah melakukan sosialisasi tarif parkir insidentil yang akan berlaku selama acara tersebut.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dishub Banda Aceh, H Bukhari Sufi SSos MSi melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mukhlizar SH MSi saat melakukan pemasangan spanduk Tarif Parkir Insidentil dibeberapa titik lokasi sekitaran Taman Sulthanah Safiatuddin, Jumat (3/11/2023).

“Pemasangan spanduk ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berkunjung ke PKA dengan menggunakan kendaraan pribadi baik itu sepeda motor atau mobil, dapat mengetahui tarif parkir yang berlaku dan resmi selama acara PKA ini berlangsung,” kata Mukhlizar.

Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antar pemilik kendaraan dengan petugas juru parkir terkait tarif retribusi parkir.

Kata Mukhlizar, adapun tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp2000 per sekali parkir dan untuk kendaraan roda empat Rp5000 per sekali parkir.

“Tarif ini diterapkan sesuai dengan Qanun No. 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir,” jelasnya.

Mukhlizar mengimbau bagi pemilik kendaraan yang mermarkirkan kendaraannya jangan lupa untuk meminta karcis parkir pada petugas agar dapat mencegah adanya penarikan retribusi parkir liar. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved