Berita Pidie

Kunker ke Pidie, Kapolda Irjen Achmad Kartiko Ingatkan Polisi tak Salahgunakan Wewenang

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Polres Pidie, Senin (6/11/2023).

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko didampingi Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK, saat kunker ke Mapolres Pidie, Senin (6/11/2023). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Polres Pidie, Senin (6/11/2023).

Dalam kunjungan itu, Irjen Achmad Kartiko menyebutkan, sesuai amanat 

undang-undang, personel Polri memiliki kewenangan yang tupoksi sebagai alat negara.

Yakni adalah sebagai pelindung, pelayan, pengayom masyarakat, pemelihara Kamtibmas, dan penegakan hukum.

"Kita semua memiliki kewenangan yang diberikan negara sebagai alat negara. Untuk itu, saya minta personel Polres Pidie tidak ada yang menyalahgunakan wewenang," kata Achmad Kartiko di Polres Pidie, Senin (6/11/ 2023).

Ia mengatakan, wewenang yang diberikan negara tidak hanya melayani masyarakat pada pengurusan administrasi kepolisian.

Namun, senyum, sapa, dan salam, merupakan bagian dari pelayanan. 

Intinya, polisi harus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik di SPKT maupun pelayanan-pelayanan yang lain.

Dikatakan Kapolda, ke depan polisi akan menghadapi Pemilu 2024.

Untuk itu, polisi harus menjaga netralitas sesuai dengan arahan dari Mabes Polri, yang tentunya perlu dijaga.

"Kita, anggota Polri sudah ada petunjuk dan arahan dari Mabes Polri terkait netralitas,” papar Kapolda. 

“Jangan sampai tindakan kita, baik sengaja maupun tidak sengaja dapat menimbulkan persepsi yang tidak baik atau kontroversi. Jadi, harus benar-benar kita jaga," tegas jenderal berbintang dua itu.

Selain itu, kata alumni Sespimti 2014 itu, ia mengingatkan personel Polres Pidie, jangan ada yang main-main dengan narkoba, konon lagi terlibat dalam rantai peredaran gelap narkotika. 

Jika terlibat, ia berjanji akan menindak tegas anggota tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved