Aceh Utara Kembali Peroleh Dana Insentif untuk Penghargaan Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Pemkab Aceh Utara kembali memperoleh kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Pemerintah Pusat...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Humas
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi. Aceh Utara Kembali Peroleh Dana Insentif untuk Penghargaan Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara kembali memperoleh kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Pemerintah Pusat sebagai penghargaan atas kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2023.

Kepastian itu diperoleh berdasarkan surat Undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Nomor 2882/UND/D-I/KPS.00/11/2023 tanggal 3 November 2023. 

“Alhamdulillah, kita kembali memperoleh bantuan dana DIF dari Pemerintah Pusat, kali ini khusus untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2023,” ungkap Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, Selasa (7/11/2023).

Dikatakan, kucuran dana DIF tersebut akan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada acara Rapat Koordinasi Nasional dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun berjalan 2023, di Istana Wakil Presiden pada Kamis, 9 November 2023.

Rakor tersebut nantinya juga ikut dihadiri oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. 

Para Gubernur dan Bupati/Walikota diundang khusus untuk menghadiri Rakor dimaksud sekaligus menerima penghargaan dalam bentuk kucuran dana DIF. 

Undangan ditujukan untuk 99 orang Bupati/Wali kota, di antaranya 9 orang Bupati/Wali kota dari Aceh, salah satunya adalah Penjabat Bupati Aceh Utara

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua OPD dan instansi dalam jajaran Pemkab Aceh Utara yang telah bekerja dengan baik, berkolaborasi yang solid, sehingga pada kesempatan ini kita kembali meraih sukses memperoleh dana DIF untuk kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Mahyuzar.

Disebutkan, pemberian dana DIF tersebut merupakan tindaklanjut terhadap Instruksi Presiden Nomor 4/2022 tentang Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Kabupaten Aceh Utara kembali mendapat DIF untuk kategori penghapusan kemiskinan ekstrem karena dinilai berhasil dan berkinerja baik oleh Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, pada awal Oktober 2023 Pemkab Aceh Utara juga berhasil meraih kucuran dana DIF sebesar Rp11,4 miliar untuk dua kategori, yaitu kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp 5.538.967.000. 

Dan untuk kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri sebesar Rp. 5.863.612.000, sehingga totalnya Rp 11.402.579.000.

Terdapat empat kategori kinerja yang dinilai oleh Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan Pemerintah Daerah, khususnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Yakni meliputi kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting, kinerja penggunaan produk dalam negeri, dan kinerja percepatan belanja daerah.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved