Berita Aceh Besar

677 Perkara Terdaftar di MS Jantho, dari Dispensasi Kawin hingga Kasus Pemerkosaan & Judi Online

Ada pun klasifikasi 36 perkara jinayat dari kasus yang telah ditangani tersebut, 21 di antaranya merupakan kasus pemerkosaan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kantor Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar 

Laporan Asnawi Luwi Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sejak Januari sampai bulan November 2023, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho telah menangani sebanyak 677 perkara.

Dari jumlah itu, klasifikasi perkara terdiri dari 443 perkara gugatan, 198 perkara permohonan, dan 36 perkara jinayat. 

Ketua MS Jantho, Dr M Redha Valevi, SH, MH dalam rilisnya, Rabu (8/11/2023), menjelaskan, dalam 443 perkara gugatan yang terdaftar pada MS Jantho, 303 perkara cerai gugat (cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami ).

Lalu, perkara cerai talak (cerai yang diajukan oleh suami terhadap istri) sebanyak 90 perkara.

Selain itu, sengketa harta bersama 5 perkara, sengketa kewarisan 9 perkara, sengketa ekonomi syariah 1 perkara, dan sengketa hibah 3 perkara.

Selanjutnya, sengketa wakaf 1 perkara, dan isbath nikah 20 perkara. serta penguasaan anak 4 perkara, plus lain-lain 7 perkara. 

Sedangkan perkara permohonan berjumlah dengan 198 perkara.

Dengan klasifikasi yaitu 101 perkara penetapan ahli waris, isbath nikah 37 perkara, perwalian 15 perkara, dispensasi kawin 31 perkara, wali adhal 2 perkara, dan lain-lain 2 perkara. 

Dalam perkara jinayat yang telah terdaftar berjumlah 36 perkara.

Ada pun klasifikasi 36 perkara jinayat dari kasus yang telah ditangani tersebut, 21 di antaranya merupakan kasus pemerkosaan.

Kemudian, 5 perkara zina, 4 perkara pelecehan seksual, selebihnya kasus ikhtilat.

Dari 21 kasus pemerkosaan, 5 kasus antaranya melibatkan anak.

Menurut M Redha Valevi, perkara-perkara tersebut tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho. Sementara perkara yang terdaftar secara elektronik (e-Court) sebanyak 106 perkara gugatan, dan 79 perkara permohonan.

Perkara yang didaftar menggunakan Anjungan Gugatan Mandiri berjumlah 343 perkara perkara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved