CPNS 2023

Ambang Batas Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum dan Khusus, Cek di Sini

SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Editor: Amirullah
Didik Suhartono
ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut jumlah ambang batas nilai Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum dan Khusus.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi untuk kemungkinan bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Diketahui, para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 mulai melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).

Ujian SKD CPNS 2023 menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT yang nilainya dapat dimonitor langsung saat peserta sudah selesai mengerjakan soal.

Selama proses tes, pengantar atau orang lain dapat melihat hasil secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes.

SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD CPNS yakni 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Durasi waktu pengerjaan tes SKD CPNS 2023 yakni 100 menit untuk pelamar umum 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

1. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Umum

Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

  • Nilai ambang batas atau passing grade TWK: 65
  • Nilai ambang batas atau passing grade TIU: 80
  • Nilai ambang batas atau passing grade TKP: 166

Nilai kumulatif tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara itu, nilai tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.

2. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Khusus

  • Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Passing grade SKD CPNS 2023 tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Baca juga: Tes SKD CPNS 2023 - Simak Kisi-Kisi TIU, TKD, TKP dan Nilai Ambang Batas Biar Lolos

Baca juga: Tes SKD CPNS BIN 2023 Sebentar Lagi, Ini Ketentuan dan Aturan Pakaian Peserta Tes

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved