Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Dennie
SERAMBINEWS.COM - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Dennie dalam persidangan yang digelar Kamis (9/11/2023).
Selain dihukum penjara dan denda, hakim Dennie juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwan dengan membebankan uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda milik Irwan akan disita.
Namun, jika harta benda yang disita tidak cukup untuk mengganti uang yang dibebankan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana 1 tahun kurungan," ujar hakim.
Baca juga: Sosok Nistra Yohan, Perantara Saweran Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR RI, Kini Diburu Kejagung
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Irwan Hermawan jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan hal yang memberatkan Irwan Hermawan sehingga divonis selama 12 tahun penjara.
Menurut hakim, Irwan Hermawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Selain itu, perilaku terdakwa Irwan Hermawan yang mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri menjadi hal yang memberatkan vonisnya.
Sementara pertimbangan hakim yang meringankan karena Irwan bersikap sopan dalam persidangan hingga memiliki tanggungan istri dan anak.
Baca juga: Masih Ada Wilayah tak Terjangkau Sinyal di Aceh, Kemenkominfo Akan Bangun BTS 4G
Permohonan "Justice Collaborator" Irwan Hermawan Ditolak Hakim
VIDEO - Sosok Halim Kalla, Adik JK yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar |
![]() |
---|
Profil Halim Kalla, Adik JK yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan WN, Anggota DPRK Aceh Besar Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel |
![]() |
---|
Golkar Aceh Beri Pendampingan Hukum ke WN, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.