Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Dennie

Editor: Faisal Zamzami
Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. 

SERAMBINEWS.COM - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Dennie dalam persidangan yang digelar Kamis (9/11/2023). 

 
Selain dihukum penjara dan denda, hakim Dennie juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwan dengan membebankan uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda milik Irwan akan disita.

Namun, jika harta benda yang disita tidak cukup untuk mengganti uang yang dibebankan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. 

"Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana 1 tahun kurungan," ujar hakim.

Baca juga: Sosok Nistra Yohan, Perantara Saweran Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR RI, Kini Diburu Kejagung

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Irwan Hermawan jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

 
Lebih lanjut, hakim menjelaskan hal yang memberatkan Irwan Hermawan sehingga divonis selama 12 tahun penjara.

Menurut hakim, Irwan Hermawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain itu, perilaku terdakwa Irwan Hermawan yang mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri menjadi hal yang memberatkan vonisnya.

Sementara pertimbangan hakim yang meringankan karena Irwan bersikap sopan dalam persidangan hingga memiliki tanggungan istri dan anak.

 

Baca juga: Masih Ada Wilayah tak Terjangkau Sinyal di Aceh, Kemenkominfo Akan Bangun BTS 4G

Permohonan "Justice Collaborator" Irwan Hermawan Ditolak Hakim

 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved