Berita Lhokseumawe
Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menetapkan majelis hakim dan jadwal perdana sidang perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menetapkan majelis hakim dan jadwal perdana sidang perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe.
Disamping itu, dipastikan keempat terdakwa dalam perkara ini akan disidang terpisah atau Displit
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, Selasa (7/10/2025) kembali menjelaskan, sekitar dua pekan lalu berkasnya perkara Rusunawa dilimpahkan dari Jaksa Penyidik ke JPU.
Setelah diteliti, maka pada 29 September 2025, berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, dilakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka kepada JPU.
Setelah proses tahap 2, maka JPU pun memindahkan lokasi tahanan bagi empat tersangka dari Lapas II Lhokseumawe ke Rutan Kajhu.
Baca juga: Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Lalu, pada 6 Oktober 2025 kemarin, JPU melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Pada Selasa ini, kita menerima informasi kalau Pengadilan Tipikor telah menetapkan majelis hakim dan juga jadwal sidang perdana," kata Therry.
Majelis hakim yang akan memimpin jala nya persidangan perkara ini adalah Irwandi (Ketua Majelis), R Deddy Harryanto (Anggota), Heri Alfian (Anggota), dan T Bustami (Panitera Pengganti).
Untuk sidang perdana, lanjut Therry, akan digelar pada Jumat (10/10/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
"Untuk sidang perkara ini diapstikan displit atau terpisah," demikian Therry.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun 2021- 2022.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu
Dananya bersumber dari dana APBN.
Korupsi Rusunawa
Poltek Lhokseumawe
Pengadilan Tipikor
Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi
Serambi Indonesia
UKM Scenia Film Unimal Asah Kreativitas Mahasiswa Lewat Workshop Produksi Film |
![]() |
---|
Polisi dan TNI Cek Dapur MGB di Lhokseumawe, Ini Temuannya |
![]() |
---|
Terlindas Truk Tangki CPO, Seorang Pemuda Lhokseumawe Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Dapat Rp 1,8 M dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.