Breaking News

CPNS 2023

Tes SKD CPNS 2023 - Simak Kisi-Kisi TIU, TKD, TKP dan Nilai Ambang Batas Biar Lolos

Berikut kisi-kisi tes SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batas yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Peserta tes CPNS Lhokseumawe mengikuti SKD di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, Selasa (14/9/2021). 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut kisi-kisi tes SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batas yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Bagi peserta agar dapat memperhatikan baik-baik agar bisa lulus.

Para pelamar yang telah melewati seleksi administratif dalam rekrutmen CPNS 2023 kini memasuki babak yang krusial: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan diselenggarakan pada pertengahan November 2023.

Nantinya, SKD akan digelar secara offline dengan pendekatan Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan serentak di seluruh Tanah Air.

Kisaran waktu yang ditetapkan untuk SKD adalah dari 9 hingga 18 November 2023. Para peserta mendapatkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.

Penting bagi peserta untuk memahami model soal, mengetahui jumlah pertanyaan yang akan dihadapi, serta nilai minimal yang harus dicapai untuk bisa melenggang ke tahap selanjutnya.

Berikut kisi-kisi tes SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batas yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2023

Kementerian PANRB telah menetapkan pembagian SKD menjadi tiga segmen: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Materi TWK

TWK digunakan untuk mengukur pemahaman dan kecakapan peserta terkait dengan nilai-nilai kebangsaan. Materi ini mencakup aspek nasionalisme, integritas, bela negara, pilar-pilar negara, dan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik.

Materi TIU

TIU menguji kemampuan pengetahuan dan aplikasi logika verbal, numerik, dan figural. Dari analogi kata hingga seri gambar, materi ini memastikan bahwa peserta memiliki kemampuan analitis yang tajam.

Materi TKP

TKP menguji karakter dan sikap sehari-hari yang mencerminkan prinsip-prinsip layanan publik, jejaring kerja, adaptasi sosial budaya, hingga pemahaman terhadap teknologi informasi.

Peserta akan menghadapi total 110 soal yang harus diselesaikan dalam 110 menit, atau 130 menit bagi penyandang disabilitas. Dengan rincian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP, setiap jawaban benar berkontribusi pada skor akhir yang maksimal adalah 550 poin.

Nilai Ambang Batas

Nilai ambang batas ditetapkan untuk memastikan kualitas peserta yang lolos. Untuk peserta umum, nilai minimum TWK adalah 65, TIU 80, dan TKP 166.

Sementara itu, lulusan cumlaude dan diaspora memiliki ambang batas yang sedikit berbeda, dengan nilai total minimal 311, serta ada penyesuaian nilai bagi penyandang disabilitas dan putra/putri wilayah Papua.

Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166.

Lulusan cumlaude

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311.

Diaspora

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311.

Penyandang disabilitas

  • TIU: 60
  • Total nilai: 286.

Putra/putri wilayah Papua

  • TIU: 60
  • Total nilai: 286.


Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Baca juga: Apa Itu Tes SKD CPNS 2023? Simak Jadwal, Durasi, Kisi-kisi dan Passing Grade

Baca juga: Tes SKD CPNS BIN 2023 Sebentar Lagi, Ini Ketentuan dan Aturan Pakaian Peserta Tes

Baca juga: TES SKD CPNS-PPPK 2023 - Begini Cara Mencetak Kartu Ujian di SSCASN, Ini Cek Lokasi dan Jadwalnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved