Tolak Ajakan Rujuk, Jonni Tusuk Mantan Istrinya di Langkat, Korban Alami Luka Parah
Pelaku bernama Jonni alias Legen (32) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sum
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria tega menganiaya mantan istrinya hanya karena korban menolak ajakan rujuk dari pelaku.
Pelaku bernama Jonni alias Legen (32) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi.
Jonni ditangkap karena menusuk mantan istrinya, Soraya Atikah Sari (18) menggunakan benda tajam sebanyak tiga kali.
Kini, korban pun harus mendapatkan perawatan intensif akibat dari perbuatan pelaku.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, pelaku menusuk mantan istrinyadi Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Rabu (8/11/2023) malam.
Antara pelaku dan korban, kata Zuhatta Mahadi, sempat hidup bersama dalam hubungan nikah siri.
Namun, keduanya telah cerai sejak enam bulan lalu.
"Pengakuan keluarga korban, si pelaku ini dulu pernah nikah dengan korban, tapi ujungnya sudah cerai," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baru-baru ini, pelaku pun mengajak korban untuk rujuk.
Namun, ajakan tersebut ditolak oleh mantan istrinya.
Hal tersebut pun membuat pelaku kesal, terlebih mantan istrinya diduga sudah memiliki hubungan dengan pria lain.
"Motifnya diduga cemburu, karena pelaku melihat korban bersama pria lain," ujar Zuhatta.
Baca juga: Tolak Ajakan Hubungan Badan, Suami Aniaya Istri hingga Pingsan, Sudah Lama Pisah Ranjang
Kronologi kejadian
AKP Zuhatta mengatakan, sebelum penusukan, pelaku dan korban terlibat cekcok di luar rumah sekira pukul 21.30 WIB.
"Mulanya seorang pelapor bernama Rada Kestiayu Lubis, mendengar suara korban dengan pelaku sedang bertengkar di luar rumah.
Lalu pelapor mendatangi korban dan pelaku dengan niat ingin memisahkan mereka," ujar Zuhatta.
Lanjut Zuhatta, namun pelaku tidak terima dan langsung menjatukan korban ke lantai.
Pelaku mengambil pisau yang sudah ia siapkan dan disimpan di pinggang, serta langsung menusuk korban sebanyak 3 kali.
"Tusukan itu mengenai bagian perut dan tangan korban, hingga korban mengalami luka berat.
Atas kejadian tersebut pelapor yang masih berada di lokasi melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian," ujar Zuhatta.
Korban pun pada saat itu juga langsung dilarikan ke RSU Delia untuk mendapat perawatan.
Kemudian, mendapat laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan.
Pihak Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap pelaku di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Selanjutnya pelaku Jonni beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zuhatta.
Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Jonni alias Legen (32) suami yang tikam mantan istrinya Soraya Atikah Sari (18) , pada Rabu (8/11/2023) malam, terancam pidana 5 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Adapun identitas suami sekaligus pelaku ialah, Jonni alias Legen (32) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Jonni juga disebut-sebut salahsatu anggota ormas.
Sedangkan korbannya sekaligus istri pelaku bernama Soraya Atikah Sari (18) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2," ujar Zuhatta, Kamis (9/11/2023).
Adapu bunyi Pasal 351 ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tak hanya itu, Zuhatta menambahkan, pisau yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya, ternyata sudah disiapkan pelaku.
"Iya betul pisau sudah disiapkan dan diselipkan dipinggang pelaku," ujar Zuhatta.
Baca juga: Cek Prakiraan Cuaca di Jakarta, Bandung dan Kota Besar Lainnya, Jumat 10 November 2023
Baca juga: Bidan Muda Dibunuh Usai Dirudapaksa di Kapuas Hulu, Terungkap Sosok Pelaku dan Motif Habisi Korban
Baca juga: Okie Agustina Ditalak Gunawan Dwi Cahyo sebelum Isu Perselingkuhan sang Suami Terungkap
Sudah tayang di TribunMedan: Pria yang Aniaya Mantan Istrinya di Langkat Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Nazaruddin Dilantik Jadi Imum Mukim Lueng Bata, Disaksikan Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh, Ini Harapan Anggota Komite I DPD RI Haji Uma |
![]() |
---|
Bank Aceh Jeuram Nagan Raya Adakan Donor Darah Peringati HUT Ke-52 |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Mobil Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.