Dibantu TNI-Polri, Panwaslih dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Nagan Raya
Penertiban dilakukan selama dua hari, Sabtu -Minggu (11-12/11/2023) dengan menyusuri sejumlah lokasi di Nagan Raya...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Panwaslih Nagan Raya bersama Satpol PP menertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban dilakukan selama dua hari, Sabtu -Minggu (11-12/11/2023) dengan menyusuri sejumlah lokasi di Nagan Raya. APK yang dibongkar selanjutnya dibawa ke Panwaslih.
APK yang ditertibkan milik berbagai caleg baik DPRK, DPRA, DPR RI, DPD RI dan Capres/Cawapres.
Ketua Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Nagan Raya, Ramadsyah SSy mengatakan bahwa penertiban alat peraga lampanye ini merupakan penerapan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye.
Yakni disebutkan bahwa jadwal kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Oleh sebab itu terhadap semua alat peraga kampanye yang sudah terlanjur dipasang oleh peserta Pemilu maka harus ditertibkan," katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Nagan Raya, Saiful Bahri SH mengatakan penertiban alat peraga kampanye sudah mulai dilakukan selama 2 hari dengan melibatkan sekitar 30 orang personel Satpol PP dibantu dibantu TNI dan Polri.
"Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan sesuai dengan surat Panwaslih Nagan Raya Nomor 106 Tahun 2023," kata Saiful.
Dikatakan, tim dibagi dua regu bergerak di sepanjang jalan nasional dan juga jalan provinsi yang ada di Kabupaten Nagan Raya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.