Ibu Jual Anak Kandung Berusia 15 Tahun Rp 3 Juta ke Pria WNA, Disuruh Berhubungan Badan dengan Bule

Seorang Ibu tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun untuk melayani pria warga negara asing (WNA).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

"Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban," jelas Sarmadi.

Setiap korban melayani pria, lebih banyak dilakukan di rumah pribadi. 

Namun ada juga yang mengajaknya ke penginapan atau hotel.

TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka TPPO yang menjual anak kandung sendiri.

Baca juga: Prostitusi Online di Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta Sebulan, Gadis Jadi Korban Papi

Sudah 1 Tahun Jual Anak

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, Ti ditangkap polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mirisnya lagi, korban tak lain adalah anak kandung pelaku.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, korban adalah IT (22) merupakan anak kandung.

Modus dilakukan pelaku, menjual korban dengan cara dipaksa dan mengambil keuntungan dari hasil menjual anaknya.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif". 

"Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan.

Ia ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan atas perintah sang ibu, Rabu (21/6/2023) dini hari.

Baik korban maupun pembeli saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Sedangkan TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," ungkap kapolres.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved