Video

VIDEO - KPH III Aceh Temukan Kayu Illegal di Kaloy Aceh Tamiang 

Menuju ke lokasi, tim harus berjalan kaki selama dua jam lebih, karena jalur tidak bisa dilalui kendaraan roda empat. 

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, - Personel Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah III Aceh yang bermarkas di Langsa menemukan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Kepala KPH Wilayah III Aceh melalui Kasi Perlindungan Hutan Aang Kunaifi, Jumat (10/11/2023) menyebutkan, personel KPH III yang berjumlah 15 orang berhasil menemukan aktivitas penebangan kayu di hutan lindung. 

Tim yang bergerak melakukan penelusuran ke lokasi yang dilaporkan masyarakat, Jumat (9/11/2023) menemukan aktivitas penebangan kayu di hutan lindung, Desa Kaloy tersebut.

Menuju ke lokasi, tim harus berjalan kaki selama dua jam lebih, karena jalur tidak bisa dilalui kendaraan roda empat. 

Personel KPH III menemukan tumpukan kayu jenis merbau sekitar 5 ton lebih, yang telah menjadi bahan kayu olahan yang akan diangkut oleh pelaku ke pusat Kabupaten Aceh Tamiang atau daerah lainnya. 

Sedangkan pelaku selama ini membawa kayu itu dengan traktor jonder, namun saat tim tiba ke lokasi traktor jonder tersebut tidak ada lagi di lokasi. 

Namun kayu itu terpaksa kita musnahkan di lokasi, karena kayu olahan itu tidak bisa dibawa sebab jalan yang tidak bisa dilalui kendaraan biasa.

KPH III Aceh mengimbau kepada para pelaku pembalakan liar atau pelaku perusak hutan ini agar segera menghentikan aktivitas illegalnya di hutan lindung Kaloy tersebut.

Pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku apabila masih melakukan perusakan hutan lindung sesuai ketentuan Undang-undang Kehutanan. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved